FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG DESA TERHADAP PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA oleh Dadang, S.H., M.H

Secara konstitusi sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang membagi daerah Indonesia atas Daerah – daerah besar dan daerah kecil dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dengan bentuk dan susunan tingkat pemerintahannya ditetapkan dengan Undang Undang sampai tingkat Pemerintahan Desa. Desa dan kelurahan adalah dua satuan pemerintahan terendah dengan status yang berbeda, Desa adalah satuan pemerintahan yang diberikan hak otonomi adat sehingga merupakan badan hukum sedangkan kelurahan adalah satuan pemerintahan administrasi yang hanya kepanjangan tangan dari pemerintahan Kota.

Perdesaan adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain disebut desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Meskipun disadari bahwa dalam suatu Negara Kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa. Secara historis bahwa otonomi desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik (demokrasi) dan Pemerintahan di Indonesia jauh sebelum Negara – Bangsa ini terbentuk. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan institusi yang otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang paling kongktrit.

Otonomi desa merupakan demokrasi asli letaknya di desa, sebagai entitas pemerintahan yang berlangsung berhubungan dengan rakyat. Idealnya struktur demokrasi yang hidup dalam diri Bangsa Indonesia harus berdasarkan pada demokrasi asli yang berlaku di desa. Perwujudan demokrasi asli desa dalam sistem pemerintahan desa saat ini melalui badan permusyawaratan desa yang berfungsi sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemeintahan desa, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *