Ubi Cocietas Ibi ius, di Mana ada Masyarakat di Situ ada Hukum ” Jelas Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.

 Apa alasan keberadaan (rasion d’etret) dari hukum ”
Tanya Dr Seno ?
Pertanyaan ini terkesan sangat klasik, tetapi sesungguhnya sangat mendasar untuk diajukan dan dijawab oleh siapapun yang meminati studi tentang hukum “katanya.

Para ahli sudah berusaha mencoba menjawabnya dengan berbagai variasi definisi dan tulisan pendek ini tidak ingin mengajukan kembali formulasi-formulasi tadi.

Sambung Dr.Seno ” Pertanyaan tentang alasan keberadaan hukum mengingatkan kita pada jargon Latin, yang menyatakan, “ubi societas ibi ius” (di mana ada masyarakat di situ ada hukum).

Menurut Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko .SH.MH CPCLE dan merupakan sebagai Founder Law Firm DSW & Patner, mengatakan” Sistem peradilan pidana merupakan suatu sistem yang dibuat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat, merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal ada empat institusi yang berperan yaitu kepolisian yang bertindak sebagai lembaga penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan yang bertindak sebagai lembaga yang melakukan penuntutan, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi hakim-hakim di lingkup pengadilan, serta Lembaga Pemasyarakatan dan keempat institusi tersebut saling berhubungan satu dengan yang lainnya ” Ucap Dr .Seno.

Kendati demikian’ kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal adanya peran seorang penasehat hukum, Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dimana letak lembaga Advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?

Ius Suum Cuique Tribuerae
Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak ” jawab Dr.Seno

Lebih lanjut Dr.Seno menerangkan” Peran advokat ada pada setiap proses dalam sistem peradilan pidana di dalam KUHAP, peran seorang penasehat hukum telah ada sejak proses penyelidikan sampai dengan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan Advokat sebagai seorang penasihat hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar “kata Dr.Seno

Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum serta peran advokat ini menjadi penting dan Ketiadaan seorang penasehat hukum dalam proses peradilan pidana memungkinkan terjadinya pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan.

Dan kita sebagai Advocat sejati yang menjungjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan harus berjuang untuk terciptanya suatu keadilan
Fiat Justitia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh dan “Lucius Calpurnius Piso Caesoninus
Fiat iustitia, et pereat mundus
Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah
Oleh karena itu ,seorang penasihat hukum bukan hanya perlu sekedar hadir tetapi juga harus memiliki kompetensi untuk membela hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dengan benar agar terciptanya sebuah keadilan ” tutup Dr.Seno. ( Nena.M )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *