Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset dan Teknologi bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah melaksanakan sosialisasi smart serdos tahun 2021 melalui aplikasi zoom dan kanal youtube secara live.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen maka Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
UNTUK LEBIH DETAIL TERKAIT DENGAN MEKANISME SERTIFIKASI SERDOS TAHUN 2021 SILAHKAN DOWNLOAD MATERI SOSIALISASINYA DIBAWAH INI :
1. MATERI TENTANG SOSIALISASI DAN PERSYARATAN SERDOS DISINI
2. MATERI TENTANG PANDUAN SERDOS DI SISTER DISINI
3. MATERI TENTANG PSD PTU DISINI
NOTE :
MATERI KHUSUS DOSEN NO. 1 DAN 2
MATERI KHUSUS INTANSI PENGUSUSL NO. 3
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…
Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…
Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 - 13.00 wib Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan…
Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…
Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…
Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…