Berita Umum

Refleksi Negara Dengan Luas  Lautan Yang Besar dalam Mimpi Menjadi Negara Maritim

Refleksi Negara Dengan Luas  Lautan Yang Besar dalam Mimpi Menjadi Negara Maritim
DR.Muchsin Mansyur S.Pel.,S.H.,M.H Kaprodi Pascasarjana STIH Painan

  1. Penegakan hukum di bidang pelayaran belum berjalan sinergis karena setiap kasus-kasus maritim selama ini dinilai tidak berjalan secara optimal, sangat diperlukan perbaikan dan penyempurnaan institusi untuk lebih meningkatkan kompetensi Mahkamah Pelayaran dalam manangani perkara-perkara kemaritiman.
  2. Mahkamah Pelayaran yang sekarang ada merupakan mahkamah (proses beracara) tidak sesuai dengan sistem peradilan, sehingga harus menempatkan Mahkamah Pelayaran di bawah Mahkamah Agung dengan nama Peradilan Maritim agar dapat mengadili perbuatan hukum pidana, perdata, TUN, ekonomi, maupun internasional. Keputusan Mahkmah Pelayaran tidak mempunyai kekuatan memaksa karena hanya bersifat administratif, serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atas putusan yang diputuskan Mahkamah Pelayaran.
  3. Pembentukan Peradilan Maritim di bawah Mahkamah Agung yang memiliki yurisdiksi dan kompetensi sangat luas sebagai Maritime Court atau Admiralty Court sangat mendesak untuk dilaksanakan guna melaksanakan penegakan hukum di bidang pelayaran, di mana kedepannya diharapkan dapat menjadi lembaga penegakan hukum yang sama kedudukannnya dengan lembaga peradilan lainnya, sehingga dapat tercipta independensi badan peradilan sebagai bentuk kedaulatan hukum maritim Indonesia.

 

  1. Saran
  2. Kebijakan penegekan hukum pelayaran dikelola banyak departemen, instansi, dan lembaga pemerintah menjadikan tumpang tindihnya kewenangan, disarankan harus dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tercipta satu peraturan perundang-undangan yang menaungi bidang pelayaran secara komprehensif.
  3. Perubahan nomenklatur Mahkamah Pelayaran menuju pada pembentukan Peradilan Maritim harus diatur mengenai kompetensi Peradilan Maritim itu sendiri, disarankan Pemerintah harus segera membentuk Peradilan Maritim di bawah Mahkamah Agung dengan diisi oleh hakim-hakim yang bertugas di Peradilan Maritim.
  4. Mengingat bahwa intensitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia diperkirakan akan lebih meningkat, disarankan perlu dibentuk Peradilan Maritim yang memiliki yurisdiksi dan kompetensi yang luas, lebih profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang benar-benar menguasai persoalan-persoalan khusus bidang kemaritiman dalam hal ini para ahli di bidang maritim ; Nautika, Teknika dan  Pelayaran  Kepelabuhanan

 

STIH Painan

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

3 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

3 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

5 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

5 bulan ago