Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022 untuk calon mahasiswa sudah dibuka. Bersumber dari aplikasi KIP 2022, pendaftaran siswa sudah dibuka tanggal 2 Febuari 2022 sampai 31 Oktober 2022 mendatang.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya. Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.
Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah 2022
Berdasarkan ketentuan pendaftaran KIP kuliah 2022, siswa yang ingin mendaftar wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
Ketentuan keterbatasan ekonomi calon penerima KIP 2022 dibuktikan dengan:
Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahapan pendaftaran KIP kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berkas yang wajib dilengkapi dan diserahkan ke STIH PAINAN berupa :
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…
Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…
Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 - 13.00 wib Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan…
Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…
Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…
Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…