Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan PKB kepada serikat pekerja untuk Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi.
Kegiatan yang merupakan pengabdian kepada masyarakat ini digelar di Hotel Valore Hotel Cimahi, The Edge Jalan Baros No 57 Cimahi pada 30-31 Juli 2022.
Ketua SPL FSPMI Cimahi Asep Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja.
“Kami dari SPL FSPMI konsisten menolak UU Cipta Kerja, namun kami juga merasa perlu untuk memahami duduk perkaranya, karena mau tidak mau dan meski kami menolak, tetap saja UU Cipta Kerja ini berlaku sehingga kami harus tau seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya,” tandasnya.
“Harapan kami mudah-mudahan undang-undang bisa kembali saja ke yang sebelumnya, kalaupun tetap berlaku, ya semoga ada yang bisa diperbaiki,” ungkapnya, Sabtu (30/7/2022).
Adapun Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tridharma perguruan tinggi sebagaimana kewajiban dosen yang telah diatur oleh undang-undang.
“Kami berharap dengan acara ini akan terus terjalin kolaborasi dengan pekerja dan membangun mitra kerjasama dalam pengabdian masyarakat,” ucapnya.
“Adapun dipilih pembahasan terkait UU Cipta Kerja, karena saat ini UU tersebut masih menjadi sebuah problematika, maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengupas lebih lanjut, agar ada gambaran dan solusinya,” imbuhnya.
Narasumber sekaligus Dosen STIH Painan, Dr. Sugeng Prayitno S.H, M.H. memaparkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.
PKB tandasnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu pekerja harus paham betul apa aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha,” tambahnya.
Sugeng juga melanjutkan bahwa penting para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja, mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya.
“Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang,” tandasnya. (tiwi) CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…
Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…
Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 - 13.00 wib Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan…
Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…
Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…
Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…