Berita Umum

3 SISTEM HUKUM WARIS YANG BERLAKU DI INDONESIA MENURUT BUSTOMI, S.HI., M.H

Pembagian harta warisan agaknya menjadi salah satu hal yang bisa menimbulkan konflik dalam keluarga. Maka dari itu, tidak ada salahnya kita mengacu pada hukum waris yang berlaku di Indonesia dalam pembagiannya.

Sebagai orang tua, kita juga perlu memahami beragam hukum terkait pembagian warisan. Hal ini dilakukan agar kelak kita bisa membagi harta warisan secara adil kepada buah hati tercinta, terlebih jika Parents memiliki lebih dari satu anak.

Adapun hukum pembagian warisan di Tanah Air sendiri memiliki beberapa jenis. Melansir berbagai sumber, berikut two one law rangkum ulasan selengkapnya.

Berbagai Macam Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya

1. Menurut Ajaran Islam

Bagi Parents yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam Alquran. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan juga besarannya. Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:

Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

2. Hukum Waris Perdata

Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia. Pembagian warisan menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:

Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.

Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.

Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.

3. Hukum Waris Adat

Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, maka Tanah Air kita juga memiliki hukum waris adat sebagai acuan pembagian harta warisan. Adapun hukum adat sendiri bentuknya tidak tertulis. Maka dari itu, hukum warisan berdasarkan adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan dan kekerabatan. Di Indonesia sendiri, sistem pewarisan adat dibagi menjadi beberapa macam sistem.

Sistem keturunan: Pembagiannya dibedakan menjadi tiga macam. Yakni, patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Kedua, sistem matrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Ketiga,

Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.

Sistem Individual: Setiap ahli waris mendapatkan harta menurut bagiannya masing-masing. Biasanya diterapkan pada masyarakat yang menerapkan bilateral seperti Jawa dan Batak.

Kolektif: Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya. Setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut.

Sistem Mayorat: Harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Seperti halnya di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, dan di Sumatera Selatan kepada anak perempuan tertua.

Itulah beberapa hukum waris yang ada di Indonesia. Pembagiannya memang dalam membaginya pun dibutuhkan kesabaran agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.
perlu ingatkan juga jangan lupa juga lakukan komunikasi atau musyawarah dengan keluarga terkait pembagian harta gono-gini. Komunikasi yang terbuka bisa membantu mendapatkan hasil akhir terkait pembagian warisan secara adil dan tentunya hubungan keluarga tetap harmonis.

Salam Fiat Justitia Ruat Coelum

STIH Painan

View Comments

  • Assalamu'alaikum pak Bustomi,

    Mau tanya kalau kasus seperti dibawah pembagian warisnya menurut Ajaran Islam dan Hukum Waris Perdata bagaimana?. Siapa saja yang mendapat waris dan besarannya berapa?

    Almarhum mempunyai isteri, sudah pisah sekitar 10 tahun, tetapi tidak ada penetapan cerai. Kemudian mempunyai 2 anak (perempuan dan laki laki) serta kedua orang tua (ayah ibu) masih lengkap, juga mempunyai 2 orang saudara sekandung.

    Mohon penjelasannya.
    Atas perhatiannya saya ucapkan erimakasih.

    Wassalam,
    Ardi

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago