Bila Anda ingin meneliti lebih jauh eksistensi amicus curiae di Indonesia, kami menyarankan Anda untuk membaca dan meneliti putusan kasus-kasus itu. Karena, bila dalam putusan, majelis mempertimbangkan pendapat amicus curiae, maka amicus curiae baru bisa dinyatakan telah eksis di Indonesia, khususnya di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung .
Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court atau Sahabat Pengadilan ” Kata Dr.Seno.
Bahwa Hukum menyebutkan” amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dan bisa memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Adanya Keterlibatan pihak yang
berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini hukum untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum agar hakim dapat mengambil sebuah keputusa. dan praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, dan telah dapat di terapkan di pengadilan di indonesia
Lebih lanjut ” Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH MH, CPCLE
Menjelaskan, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia dan meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di
Indonesia ” Yakni, dalam
persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Namun demikian “Jelas Dr Seno dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan :
Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan akan lebih jelas lagi jika mendorong kelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia.
Misalnya, harus dijelaskan secara spesifik perkara apa saja yang bisa dimasukkan amicus curiae dan lain-lain
Dr.Seno mengatakan MA menyikapi fenomena ini tentu tetap berpedoman pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU terkait yang berlaku ( positivisme)
Di tempat terpisah Advocat “HAFIDZ HALIM, SH,Sangatlah Apresiasi mengenai Amicus Curiae
dan sedikit informasi ” Ucap Halim karena beliaulah Red – Dr.Seno adalah salah satu Ahli Pidana yang memberikan surat Amicus Curiae atas Dakwaan terhadap Klien kami Ubay & Marlin yang di Dakwa Melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat sidang Pembuktian sebelumnya dan tidak terlepas karena bantuan beliau pula Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menerima Pembelaan Tim Penasehat Hukum melalui bendera
M. HAFIDZ HALIM, SH & PARTNER dengan membebaskan Kedua Terdakwa dengan Putusan terbukti meyakinkan tidak bersalah.
Sambung “HAFIDZ HALIM, SH menjelaskan Asst Prof Dr. Dwi Seno Wija narko, SH. MH. CPCLE bukan hanya sebatas Abang kami namun juga beliau adalah Guru bagi kami, sebelum kami menjadi seorang Advokat beliau telah mengukir sejarah di Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 2017 ” tutupnya.
Sambung Dr Seno mengakui dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan mengakomodir amicus curiae sebagai pengetahuan yg tumbuh dan berkembang. Dalam hidup kehidupan. Bermasyarakat dan bernegara ( red)
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…
Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…
Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 - 13.00 wib Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan…
Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…
Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…
Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…