Sosial

Edukasi Dasar Hukum  Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak” Kata Dr.Seno.

Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak” Kata Dr.Seno.

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka dari itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik menegakkan” equality before the law bukan tanpa hambatan.

Lebih lanjut Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko SH.MH, CPCLE juga merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya juga sebagai wakil Ketua 1 STIH Painan, menjelaskan ” Dasar Hukum Konsep EBL dalam Peradilan di Indonesia Equality Before the Law, untuk adalah konsep yang sangat universal berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum ” Terangnya.

Secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.

Sedangkan tekstual, EBL tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum dah hal tersebut berlaku sebaliknya, dari sisi hukum, yang bisa dilihat dan menyatakan bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum dan jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum.

Namun demikian “Badan-badan Peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi mengemban tugas menjamin persamaan setiap orang di muka hukum ” Equality Before the Law ( warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum )

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum makna ” equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara.

Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara sambung Dr.seno ” Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka dari itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law, agar setiap warga negara harus diperlakukan keadilan “jelasnya.

Yang dimana praktik peradilan di Indonesia masih menunjukkan belum menjamin ” EBL terpenuhi bagi setiap masyarakat di Indonesia bahkan pada bagian ini untuk menggambarkan problem EBL akan fokus pada sejauh mana peradilan dapat diakses bagi orang yang kurang mampu atau bahkan peradilan justru menjadi sesuatu yang mengerikan bagi warga masyarakat pada umumnya ” tutup Dr.Seno.

STIH Painan

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago