Berita Umum

Edukasi Hukum “Saksi Mahkota / Kroon Getuige” oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H., CPCLE.CPA

Saksi Mahkota / Kroon Getuige adalah terdakwa dalam hal ikut serta (medeplegen) perkaranya dipisah (splitsing) dan kemudian bergantian menjadi saksi. Praktik pengambilan kesaksian yang demikian menurut Andi Hamzah adalah kekeliruan besar karena bertentangan dengan larangan self-incrimination. Larangan self-incrimination diatur didalam pasal 14 ayat (3) huruf g Intsrnational Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nokor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa : dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya setiap orang yang berhak atas jaminan jaminan minimal berikut ini, dalam dalam persamaan yang penuh untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau dipaksa mengaku bersalah.

hal ini dimengerti dengan logika sederhana bahwa dengan kewajiban seseorang saksi untuk bersumpah, maka seseorang terdakwa yang kemudian dipaksa bersaksi dalam sebuah perkara maka dia akan dipaksa untuk mengikuti tindak pidana yang dituduhkan pada mereka. sayang sekali praktik saksi mahkota yang demikian masih digunakan secara luas di Indonesia hingga saat ini akan tetapi ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang menolak menggunakan saksi mahkota ini. contoh putusan Mahkamah Agung yang menolak menggunakan saksi mahkota adalah putusan Mahkamah Agung dengan nomor 1147 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592 K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994 dalam kasus pembunuhan Marsinah titik putusan-putusan tersebut menyatakan bahwa saksi mahkota bertentangan dengan hukum. praktik Saksi mahkota tersebut dapat diperbandingkan dengan saksi mahkota di pengadilan Belanda dari para pelaku, akan dipilih seorang terdakwa yang paling ringan peranannya dalam pelaksanaan kejahatan itu lalu dikeluarkan dari daftar terdakwa dan dijadikan saksi. Hal ini dapat pula dipertimbangkan dengan plea bargain di Amerika serikat yang memberikan pengurangan hukuman bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya atau Justice collaboration yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu dalam Sema tersebut diatur bahwa Justice collaboration adalah salah satu dari pelaku tindak pidana tertentu yang diakui oleh sema tersebut. yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

terhadap Justice collaboration ini diberikan perlakuan sebagai bentuk tanda terima kasih yakni dijatuhkan pidana percobaan Bersyarat khusus dan atau pidana penjara paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah walaupun untuk tindak pidana khusus (narkotika terorisme pencucian uang korupsi dan lain-lain saja) namun Justice collaboration adalah bentuk terobosan hukum di Indonesia. Mengapa Justice collaboration Tidak Dianggap bertentangan dengan HAM karena adanya kesepakatan dari terdakwa tersebut jadi tidak ada paksaan dirinya mengakui kejahatannya

STIH Painan

Share
Published by
STIH Painan

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago