Berita Umum

Edukasi Hukum Tentang Persidangan Online Menurut Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang secara Elektronik untuk perkara pidana ” ucap Dr.Seno Senin 2 Agustus 21.

Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya pada Tanggal 29 September 2020, membuat jalan persidangan perkara pidana makin Pasti dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan Covid-19.

Kendati demikian kata Dr Seno” Tempat dan Waktu bersamaan di gelarnya Persidangan secara Elektronik di ruang sidang Pengadilan sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 yang mengatakan Ruang siding secara elektonik adalah adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim dan tentunya persidangan elektronik bukan barang baru di Indonesia. Melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation, pengadilan sudah menerapkan sidang elekronik sebelum masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut ” Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko .SH MH , CPCLE , yang merupakan Founder Law Firm DSW & Patner mengatakan ” Hanya saja, persidangan elektronik ini hanya berlaku pada perkara perdata, perdata agama, TUN. Di lanjutkan dengan Lahirnya PERMA No 4 Tahun 2020.

“Praktik sidang pidana online di pengadilan terlihat penuh warna. Ini terjadi karena munculnya peraralatan yang mendukukung untuk berhubungan antara yang satu dengan lainnya seperti Laptop, HP Android jaringan Internet, Handsfree, Masker dan sebagainya.

Lanjut Dr. Seno ” Jalannya Persidangan Pidana secara On line :

Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

Setelah Majelis menerima berkas Perkara Pidana dengan terlihat dalam Tampilan Sistem informasi Pengadilan Penelusuran perkara (SIPP) terhadap perkara yang di tangani maka Ketua Pengadilan telah menunjuk Majelis yang menangani perkara pidana tersebut.

Pasal 1 ayat 4 PERMA No 4 Tahun 2020 berbunyi Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, selanjutnya Pasal 1 ayat 12 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Dengan daya dukung peralatan dalam ruang sidang sudah tentu jalan persidangan dalam ruang sidang perkara pidana dapat diselasikan dengan mudah.

Setelah Penuntut umum melaksanakan Penetapan Hari Sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, Persidangan berjalan dengan kehadiran Penuntut di ruang sidang di gedung Pengadilan Negeri. Sudah tentu berjalan proses mengadili yang mana Pasal 1 ayat 12 PERMA No 4 Tahun 2020 berbunyi Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menenma, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik.

Hasil dari pada Persidangan Pidana On line adalah Keputusan Hakim. Keputusan Hakim adalah Mahkotanya hakim dan telah memilik basis legalitas dan legitimasi yang kuat ditambah lagi Produk Putusan Hakim di back up prinsip rex judicate provitate habetur, yakni Putusan hakim dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh produk Pengadilan yang lebih tinggi” tutup nya .

STIH Painan

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago