ISLAM dan PANCASILA Sebuah Tirakat Panjang Pendiri Bangsa Indonesia

ISLAM dan PANCASILA Sebuah Tirakat Panjang Pendiri Bangsa Indonesia

Ditulis oleh: Dr H Muchsin Mansyur S.Pel SH MH

Banten, 01 Juni 2022  Hari.Lahir Pancasila

STIH PAINAN

Tirakat Panjang Sang Bijak Para Pendahulu Bangsa Indonesia

Kalau kita memandang Islam dengan kacamata pengetahuan yang adil (pandangan umum), meskipun hanya sebagian kecil, maka mengertilah kita bahwa Islam itu agama yang memberi contoh tentang ; kemajuan ,kemerdekaan dan Keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan politik yang teratur.

Pandangan Ilmuwan Barat Tentang Kandungan AL Quran dalam Konteks Bernegara dan Keadilan

Maurice Bucaille (19 Juli 1920-1998), ahli bedah Prancis, penulis Bible, Quran, and Modern Science:

Saya menyelidiki keserasian teks al-Quran dengan sains modern secara objektif dan tanpa prasangka. Mula-mula, saya mengerti, dengan membaca terjemahan, bahwa al-Quran menyebutkan bermacam-macam fenomena alamiah, tetapi dengan membaca terjemahan itu saya hanya memperoleh pengetahuan yang  samar (ringkas). Dengan membaca teks Arab secara teliti sekali saya dapat mengadakan inventarisasi yang membuktikan bahwa al-Quran tidak mengandung sesuatu pernyataan yang dapat dikritik dari segi pandangan ilmiah di zaman modern ini.

Edward Gibbon (1737-1794), ahli sejarah Inggris:

Al-Quran adalah sebuah kitab agama, kitab kemajuan, kenegaraan, persaudaraan, kemahkamahan, dan undang-undang tentara dalam agama Islam. Al-Quran mengandung isi yang lengkap, mulai dari urusan ibadah, ketauhidan, sampai kepada hal yang mengenai jasmani, mulai dari pembicaraan hak-hak dan kewajiban segolongan umat sampai kepada akhlak dan perangai, sampai kepada hukum siksa dunia ini.

Di dalam al-Quran dijelaskan segala pembalasan amal. Al-Quran-lah yang menjadi sumber peraturan negara (bagi umat Islam), sumber undang-undang dasar, memutuskan sesuatu perkara yang berhubungan dengan kehartaan, maupun dengan kejiwaan.”

Islam mewarnai keadilan  ,persamaan hak, dan menentang perbudakan bahkan disertai penindasan , yg menghilangkan hal-hak dasar manusia dengan cara-cara keji dengan menjajah.

Maka sebagaimana pengakuan lembaga Pendidikan Hukum di USA Harvard yang berdiri 1636 mengakui konsep keadilan dalam Al Quran adalah suatu konsep yang luar biasa di sepanjang sejarah dunia, dan menjadikan setiap Lulusan Hukum Harvard “harus” terbiasa membaca ayat Al Quran tersebut ketika melintasi gerbang dengan tulisan konsep keadilan dan bukan hanya hapal tapi untuk dapat direnungi dan diaplikasikan dalam kehidupan, karena sepanjang tempuhan akademik ia harus melewati terpampang besar tulisan Al Quran tentang konsep keadilan di gerbang Fakultas Hukum Harvard.

Wahai orang-orang yang beriman. Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.“(QS. An-Nisa’: Ayat 135).

Bahkan diantara ketiga pilihan konsep tersebut (ada tiga konsep), Al Quran merupakan yang terpanjang dan diletakkan pada bagian tengah dari dinding fakultas hukum.

Faculty members Harvard University ketika ditanya mengapa  memilih menempatkan ayat Al Quran pada pintu masuk mereka, mereka menjawab bahwa mereka telah menelusuri berbagai konsep dan teori hukum yang ada dan tersebar didunia dan mereka sampai pada kesimpulan bahwa konsep keadilan yang diungkapkan oleh Quran surah Annisa adalah merupakan konsep yang terbaik, terlengkap dan terfair yang pernah ada dan mereka temukan.

Jauh sebelum Harvard  terdapat produk konstitusi tertua di dunia ini tentang Keadilan dan persamaan hak dalam kehidupan multi etnis ras dan kepercayaan serta multi kebudayaan yang masyarakatnya jauh dari kata “beradab” pada saat itu  , konstitusi itu tertuang dalam Piagam Madinah, lahir dari Konseptor pribadi yg tidak pernah sekolah apa lagi sekolah hukum yg mempelajari tentang bagaimana sebagai drafter undang undang atau peraturan, beliau adalah Baginda Nabi Muhammad SAW seorang nabi akhir jaman dalam agama Islam.

Piagam Madinah  ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku suku dan kaum kaum penting di Yatsrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 M. Dokumen tersebut disusun sejelas jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah, apakah efektif !?, sangat efektif dan berdaya guna inilah bukti ciri berdaulat yg satu cirinya adalah ; adanya Undang Undang yang di buat dan di Patuhi oleh rakyatnya.

Pancasila Lahir Dari Perenungan dan Permohonan Pada Sang Khaliq

Pancasila adalah perwujudan pemikiran elok dan hebat dari tirakat para pendiri bangsa, yang konsepnya tidak ada duanya di dunia dan belahan negara mana pun, karena sumber pemikiran dan filsafat Islam merupakan universal dan pengakuan bagi kehidupan bangsa-bangsa di dunia.

Panitia Sembilan, melansir dari yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan:

Ir. Soekarno ,Mohammad Hatta ,Abikoesno Tjokroseojoso ,Agus Salim  ,Wahid Hasjim  ,Mohammad Yamin , Abdul Kahar Muzakir,  Bapak AA Maramis, Achmad Soebardjo  Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.

Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,  Kemanusiaan yang adil dan beradab ,Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.  Pada sidang teserbut, sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi:  Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasr ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila

Buya HAMKA

Pandangan Hamka berdasarkan urutan dari sila-sila dalam Pancasila terdapat sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama. Pada tanggal 7 Mei 1950, Soekarno dalam pidato perayaan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, menyatakan bahwa keseluruhan sila pada Pancasila adalah serupa dengan rukun Islam yang tidak boleh dikerjakan hanya sebahagian lalu meninggalkan sebahagian yang lain.

Sempat pula menyinggung bahwa ada kelompok yang hanya meninggikan sila pertama tadi, lalu meninggalkan sila yang lain. Padahal untuk berjuang demi negara, sila-sila yang lain harus menjadi dasar perjuangan negara juga. Mendengar ucapan Soekarno tersebut tentu seakan menyasar pada kelompok-kelompok agama, dan karena itu adalah forumnya perayaan hari besar Islam, jadilah umat Islam lewat tokoh dan ulamanya yang menjadi sasaran utama.

HAMKA tidaklah menyambut ucapan Sukarno tersebut dengan sentimen, seperti yang biasa dilakukan para elit nasional kita kini saat dikritik. HAMKA menyambutnya lewat sebuah tulisan berjudul “Urat Tunggang Pancasila”. Dalam buku tersebut, tidaklah dia menyalahi pernyataan Sukarno bahwa semua sila pada Pancasila serupa dengan rukun Islam yakni harus diamalkan semuanya tanpa terkecuali. Sama sekali tidak, bahkan HAMKA menyempurnakan pandangan Sukarno mengenai Pancasila dalam perspektif keIslamannya.

Dalam buku Buya Hamka menyampaikan , bahwa suatu kenyataan, adalah bahwa Agama Islam dipeluk oleh golongan yang terbesar dari bangsa Indonesia. Pengaruh Agama Islam telah berurat berakar pada kebudayaannya adat-istiadatnya  boleh dikatakan bahwa orang tidak mengenal corak lain di Indonesia, kecuali Islam. Pancasila  sebagai falsafah negara Indonesia, akan hidup dengan suburnya dan dapat terjamin, sekiranya kaum muslimin sungguh–sungguh memahamkan agamanya, sehingga agama menjadi pandangan dan mempengaruhi seluruh langkah hidupnya.

Kita bangsa Indonesia yang mengakui Allah sebagai tuhannya , dan Muhammad sebagai Rasul bersama sama  menghidupkan agama Islam dalam masyarakat kita. anjuran kita ini sesuai dengan apa yang pernah diucapkan oleh bung Karno didalam pertemuan Pegawai2 Kementerian Penerangan pada tanggal 28 Maret 1952; “Pancasila itu telah lama dimiliki oleh bangsa Indonesia, sejak lahirnya Sarekat Islam yang  dipelopori oleh almarhurn H.O.S. Tjokroarninoto”

Dan kita tambahkan; ,Pancasila telah lama dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu sejak seruan Islam sampai  ke  Indonesia dan diterima oleh bangsa Indonesia  kita tidak usah  khawatir pancasila akan  terganggu , ,SELAMA URAT TUNGGUNGNJA MASIH TETAP KITA PUPUK; KETUHANAN JANG MAHA ESA.” (Urat Tunggang Pancasila.,Hamka 1951)

MM36

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *