Categories: Akademik

Menyoal Salah Ketik Putusan Hakim

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.
Dosen Tetap Prodi Magister Hukum STIH Painan

“Diumpamakan manusia adalah prinsip dan organ-organ tubuh adalah butir-butirnya, maka ketika organ-organ tubuh manusia hilang seperti otak, jantung, darah dan sebagainya maka manusia tidak dapat berfungsi atau mati”.

Putusan merupakan mahkota hakim yang disusun secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun praktik peradilan dan isinya menandaskan pemikiran serta analisis hakim untuk menyelesaikan suatu perkara. Putusan hakim menguraikan berbagai macam penafsiran hukum, bersifat konkrit, mengikat,  dan executable sehingga atas dasar itu peradilan sering disebut juga sebagai pusat dari imperium hukum.

Imperium hukum berarti kerajaan/lembaga hukum tertinggi, yang melalui kewenangan para hakim berperan dalam pembentukan hukum sehingga melekat padanya elemen kesempurnaan, termasuk bebas dari segala “salah ketik di dalam putusannya”. Namun demikian, hakim juga manusia yang sudah menjadi kodratnya tidak terlepas dari kekhilafan dan kekurangan dalam menyusun putusan. Perspektif salah ketik putusan dapat masuk pada ruang lingkup teknis peradilan, namun juga ditafsirkan sebagai bagian dari ruang lingkup etik dan perilaku.

Meskipun masih debatable, kesalahan ketik dalam putusan hakim akan merujuk pada muatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam prinsip  ke-10 Profesional, butir 10.4. yang isinya ”Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.”

Frasa kekeliruan dalam membuat putusan termasuk di dalamnya “salah ketik putusan”, namun demikian KEPPH butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4. telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 yang dibacakan tanggal 9 Februari 2012.

Esensi pertimbangan hukumnya adalah “pelaksanaan fungsi pengawasan dengan cara, misalnya memanggil dan memeriksa Hakim, mempersoalkan proses persidangan, memeriksa putusan Hakim, dan hal-hal lain yang terkait dengan teknis peradilan, adalah tidak tepat, sebab kalaupun benar terdapat kekeliruan dalam penegakan hukum acara, para pihak dapat melakukan perbaikannya melalui proses ”upaya hukum” sebagaimana diatur didalam hukum formal (Hukum acara) Pengawasan oleh Komisi Yudisial seharusnya fokus mengenai dugaan pelanggaran etik dan/atau perilaku”.

Putusan ini, menegaskan perbedaan ruang lingkup kewenangan teknis peradilan dan etik/perilaku. Kekeliruan di bidang teknis peradilan dilakukan dengan perbaikan melalui upaya hukum sedangkan pelanggaran etik melalui pengawasan internal dan eksternal. Peleburan ruang lingkup kewenangan teknis dan etik bertentangan dengan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 frasa pertama disebutkan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka” yang harus diartikan juga termasuk merdeka dari penilaian etik.

Kalau kemudian karena kesalahan ketik putusan, hakim dianggap melanggar salah satu dari 8 prinsip lainnya dalam KEPPH yakni Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, dan Berperilaku Rendah Hati maka artinya ada perluasan penerapan prinsip-prinsip lainnya yang justru bertentangan dengan semangat ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MA Nomor 36 P/HUM/2011.

Adapula anggapan prinsip ke-10 Profesional tetap berlaku karena yang dinyatakan tidak berlaku melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 adalah butir-butirnya dari 10.1, 10.2, 10.3, 10.4. Penafsiran ini merupakan perluasan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisial. Keberadaan butir-butir tersebut seyogyanya merupakan penerapan dari prinsip profesional, maka dengan sendirinya ketika butir-butir “penerapannya” tidak berlaku, prinsip profesional pun menjadi tidak berlaku. Diumpamakan manusia adalah prinsip dan organ-organ tubuh adalah butir-butirnya, maka ketika organ-organ tubuh manusia hilang seperti otak, jantung, darah dan sebagainya maka manusia tidak dapat berfungsi atau mati.

Selain itu, mengenai salah ketik putusan secara normatif telah diatur dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum”.

Ketentuan penjelasan KUHAP tersebut telah dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2016  melalui Putusan Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013 yang kaidah hukumnya menyatakan “Kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikkan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.(Penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP”.

Esensi dari pertimbangan hukum putusan tersebut adalah bahwa “kekhilafan judex facti sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) bukanlah kekhilafan judex facti dalam mempertimbangkan terbukti tidaknya actus retus dan mens rea terpidana I/Pemohon Peninjauan Kembali, melainkan kekhilafan yang dimaksud hanya menyangkut soal kesalahan pengetikan redaksional amar putusan, yang sifatnya administratif”. Kesalahan pengetikan tersebut kemudian diubah oleh Putusan PK berdasarkan redaksional yang tepat menurut hukum.

Munculnya Yurisprudensi tersebut memberikan peluang untuk memperbaiki putusan di tingkat peninjauan kembali dan secara sistematis berlaku untuk perkara agama, militer dan TUN sehingga mensahihkan kenyataan kesalahan ketik pada putusan sebagai muatan teknis perkara yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga pengawas etik hakim.

Walaupun demikian, kesalahan ketik putusan wajib dihindari oleh setiap hakim, apalagi yang berdampak tidak bisa dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum. Caranya adalah dengan membaca bersama dan berulang-ulang secara teliti serta koreksi sebelum putusan dibacakan di muka persidangan. Hindari pembacaan putusan yang baru dibuat pada hari itu dan perlu juga disiapkan mekanisme renvoi putusan atas kesalahan ketik yang tidak prinsip. Pentingnya hal ini dlakukan, agar masyarakat percaya lembaga peradilan melalui putusan-putusan para hakim memang merupakan imperium hukum.

STIH Painan

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago