Sosial

Rusdi Sanmas: Pandemi Covid 19, dan kebijakan Pemerintah berdampak ekonomi Indonesia

Sejak dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO makhluk mikroskopis yang pertama kali mewabah di Kota Wuhan negeri Tiongkok ini secara penetratif telah menciptakan situasi krisis global yang bersifat multidimensional karena tidak saja menjangkit ratusan ribu dan merengut nyawa puluhan ribu bahkan ratusan ribu penduduk dunia tetapi juga pada saat yang sama telah mengguncang seluruh sektor kehidupan penduduk dunia.

Situasi krisis global akibat Virus Covid-19 ini secara integral menunjukan adanya situasi krisis nasional yang dialami oleh Negara-negara yang terpapar walaupun dengan tingkat derajat intensitas yang berbeda. Dalam konteks Indonesia, dinamika laju statistic penetrasi serangan virus corona dan dampak multidimensional yang ditimbulkan menunjukan situasi krisis nasional yang akut. Tentu saja situasi seperti ini bukan untuk diratapi ataupun ditakuti tetapi untuk di mengerti dengan baik agar pada gilirannya dapat menghasilkan respon yang tepat dari semua elemen bangsa atas situasi krisis yang terjadi.

Atas situasi dan kondisi yang terjadi maka respon pemerintah dengan Berbagai kebijakan untuk menanggulangi virus covid 19 ini,

Dalam masa krisis atau darurut, hak diskresi pemerintah adalah hal lazim secara doktrin dan praktik hukum, tetapi meniadakan akuntabilitas hukum terhadap penggunaan hak diskresi merupakan suatu yang tidak logis menurut hukum serta kontradiktif dengan core value  manajemen krisis yang mengisyaratkan adanya prinsip akuntabilitas baik moral, hukum administrasi, maupun teknis yang mana prinsip akuntabilitas berfungsi agar moral hazard, mal administrasi ataupun praktik koruptif dalam situasi  krisis dapat dicegah dan ditindak seefektif mungkin.

Paket kebijakan hukum telah di pusatkan oleh pemerintah, sence of crisis  terhadap terjadinya krisis pandemic corona harus tumbuh dalam gelombang yang sama di tanah air.

Pemerintah pada semua tingkatan dan wilayah diharapkan untuk focus menangani krisis yang terjadi, mengaktifkan sence of crisis, terbuka menerima masukan dan dengan cepat dapat melakukan perubahan dan adaptasi kebijakan, menunjukan kecepatan dan keakuratan secara teknis untuk melakukan penanggulangan serta aksi-aksi keberpihakan yang kongkrit kepada kalangan masyarakat dan profesi yang paling rentan menjadi subjek yang terdampak, serta komitmen yang tinggi terhadap prinsip akuntabilitas.

Demikian pula masyarakat sipil dan para opinion leader diharapkan dapat terus memberikan control konstruktif terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.

Sebagai bangsa, kita semua berharap agar dapat coba pada fase post cricis karena biasa melewati situasi krisi nasional akibat pandemi corona ini serta mampu menjadikan peristiwa krisis yang terjadi sebagai salah satu ujian dialektis agar kita tumbuh menjadi bangsa yang lebih besar dan kuat. Semoga.

Paket kebijakan hukum Pemerintah terkait PPKM Darurat..

Laju penularan Virus Covid-19. Yang semakin tinggi membuat pemerintah membuat kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat. Factor mobilitas warga yang tinggi saat libur lebaran dan varian baru SARS-CoV-2 (Delta) diperkiran sebagai penyebab tingkat laju penularan Covid-19 (harian) tertinggi pada hari selasa 6 Juli 2021 tercatat mencapai 31.189 kasus sehari. Situasi tersebutlah mengharuskan Presdien Jokowi mengambil langkah tegas dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Darurat Jawa-Bali, disisi lain masyarakat dalam hal ini karyawan perlu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mengharuskan mereka harus bekerja demi kebutuhan ekonomi mereka.

Pemerintah tidak menyiapkan instrumen penegakan hukum yang memadai bagi pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya (PSBB). Hal tersebut dapat dibuktikan masih banyak perusahaan non-esensial dan para karyawan yang beroperasi dan para karyawan yang dapat lolos dari pos penyekatan PPKM Darurat karena aparat keamanan tidak bisa membendung mereka yang harus datang kekantor,  pemerintah lebih memilih kebijakan untuk membatasi mobiltas masyarakat, disisi lain masyarakat menginginkan ketersediaan kebutuhan sehari-hari mengharuskan mereka untuk tetap bekerja, sehingga paket kebijakan hukum yang di keluarkan dinilai tidak adil, dan hanya menguntungkan masyarakat dengan eknomi menengah ke atas.

Tentu saja paket kebijakan pemerintah terkait dengan berbagai peraturan hukum yang di keluarkan untuk menangulangi laju penularan Covid-19 juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, perlu ada beberapa catatan: pertama, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07% ini dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2020. Dimana pada periode tersebut terjadi puncak konstraksi ekonomi karena pendemi baru menghantam Indonesia pada bulan Maret 2020. Kuartal tahun tersebut sampai minus 5,32%. Dan momen itulah titik awal resesi ekonomi melanda Indonesia. Jadi, indicator pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2021 ini masih semi absurd untuk disebut pencapaian yang luar biasa, karena pembandingnya adalah karena ketika terjadi kontraksi ekonomi yang mendalam. Selanjutnya yang perlu dijaga adalah konsitensi pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh.

Yang kedua yang perlu diberikan catatan adalah kembalinya diberlakukan pengetatan mobilitas orang mulai periode bulan Juli 2020, karena Virus Varian baru yang memberikan tekanan luar biasa terhadap sisi kesehatan. Pada bulan Juli diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang kemudian terus berlanjut dengan PPKM level 1-4. Kebijakan yang kembali akan membuat konstraksi ekonomi kembali bergerak. Pemerintah bisa focus dengan edukasi dan penerapan prokes, serta akselerasi vaksinasi.

Dengan segala catatan yang ada, kita patut bersyukur ekonomi bisa tumbuh positif pada periode kuartal kedua ini. Makna yang lebih mendasar dari pada sekedar angkanya adalah, bahwa periode ini menjadi momen Indonesia keluar dari resesi. Selama 4 kuartal sebelumnya, Indonesia terus mengalami konstraksi ekonomi dan pertumbuhan negatif. Untuk selanjutnya, bagaimana pemerintah mendesain regulasi-regulasi ekonomi untuk terus menjaga pertumbuhan ini dalam tren yang terus positif.

STIH Painan

View Comments

  • Itulah kenapa pak Jokowi berbeda dalam pemikiran awalnya pada ngeremehin ppkm, salut buat pemerintah

Recent Posts

DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…

4 bulan ago

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE -79 BERSAMA STIH PAINAN

Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…

4 bulan ago

PKM STIH PAINAN Disambut Antusias Masyarakat Di Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Disambut Antusias Masyarakat.

Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…

5 bulan ago

KEGIATAN SOSIALISASI (AUDIENSI) PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2024/2025 STIH PAINAN BERSAMA KEPALA DESA dan STAFF PERANGKAT DESA SEKECAMATAN TIGARAKSA

Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…

6 bulan ago

STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Desa Bersama APDESI Kab.Tangerang

Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…

6 bulan ago