1. Melaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Pengajaran yang Terencana, Teratur, Terukur dan Terjadwal.
2. Melaksanakan Kegiatan Penelitian dalam Rangka Pengembangan Ilmu Hukum.
3. Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Sebagai Wujud Tanggung Jawab Sosial Institusi.
4. Membangun Kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain, baik dalam Negeri Maupun Luar Negeri.