Pandangan Hukum Assoc Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H,. MH CPCLE tentang Pengadilan dan Kebijakan Publik

Pengadilan merupakan sebuah pranata yang tidak dapat dipisahkan dari kenyataan sosial sebagai hasil interaksi berbagai komponen yang membentuk tata kehidupan masyarakat dan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia berkait dengan proses politik, ekonomi dan nilai budaya ” Ucap Dr.Seno.Rabu 7 Juli 21.
Pengadilan haruslah dilihat sebagai suatu lembaga yang berada dalam suatu sistem kemasyarakatan dan oleh karena itu merupakan lembaga yang berada di dalam sistem masyarakat, maka dalam melaksanakan fungsinya, Pengadilan tidak bisa lepas dari pengaruh-pengaruh yang berada di sekelilingnya.

Lanjut Dr Seno ” yang merupakan Wakil Ketua 1 STIH Painan dalam paparanya mengatakan ” Lembaga Pengadilan yang bertugasmenyelenggarakan peradilan tidak dapat berbuat dan menghasilkan suatu karya tanpa mengaitkan diri pada peran-peran dari berbagai komponen sosial dan lingkungan masyarakat yang membentuknya. serta bekerjanya lembaga pengadilan yang berpangkal dari kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat sekitarnya menunjukkan bahwa Pengadilan merupakan suatu pranata yang melayani suatu kehidupan yang bersosial.
Di dalam kerangka pengelihatan ini, lembaga pengadilan tidak dilihat sebagai badan otonom di dalam masyarakat, melainkan diterima sebagai badan yang merupakan bagian dari keseluruhan nilai-nilai dan proses-proses yang bekerja di dalam masyarakat tersebut.
Dalam memahami lembaga pengadilan seperti itu, maka mengisyaratkan pula pada suatu pengertian bahwa pengadilan adalah bagian dari suatu sistem yang lebih besar, yakni sistem masyarakat namun ia pun merupakan sistem tersendiri terbatas dalam ruang lingkupnya ” Oleh karena itu lembaga pengadilan dalam upayanya menghasilkan suatu out put memerlukan masukan-masukan baik yang berapa bahan-bahan yang paling mempengaruhi bentuk proses yang dijalankan dipengadilan serta hasil akhir dari proses itu”Jelas Dr.Seno.
Pada lain hal, terdapat pula berbagai faktor dan keadaan yang turut berperan dalam proses pengadilan hingga dapat menghasilkan suatu keluaran out put atau apa yang disebut dengan putusan ( penetapan ) pengadilan dan atas dasar pendekatan sistem, dapat diduga bahwa faktor-faktor yang berperan di dalam proses penyelenggaran peradilan meliputi masukan mentah yang berupa perkara yang terjadi dan masukan instrumental berupa peraturan hukum baik hukum acara maupun hukum materiil, penegak hukum, fasilitas atau sarana penunjang dan juga budaya masyarakat.
Sistem hukum merupakan cerminan dari nilai-nilai dan standar elit masyarakat, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan kelompok , oleh karena itu berbicara masalah hukum pada dasarnya membicarakan fungsi hukum yang sebenarnya di dalam masyarakat.
Karena kebijakan dalam bidang hukum akan berimplikasi kepada masalah politik yang sarat dengan diskriminasi terhadap kelompok lain juga penerapan hukum bila dikaitkan dengan badan penegak hukum, dipengaruhi banyak faktor antara lain Undang-undang yang mengaturnya / harus dirancang dengan baik, pelaksana hukum harus memusatkan tugasnya dengan baik serta dengan demikian hukum ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat secara teratur dan pada saat tersebut diperlukan tindakan agar permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan”tuturnya.
Untuk itu dibutuhkan mekanisme yang mampu untuk mengintegrasikan kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat dan pada saat itu hukum mulai bekerja sebagai mekanisme pengintegrasi dengan melibatkan proses-proses fungsional lainnya, yaitu adaptasi, pencapaian tujuan dan mempertahankan pola Satjipto Rahardjo, 1979 : 31
Syarat pertama untuk pelaksanaan Undang-undang yang efektif adalah bahwa mereka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu keputusan hukum mengetahui betul apa yang harus mereka lakukan seperti yang diharapkan oleh pembentuk Undang-undang untuk kepentingan masyarakat.
Berhubungan dengan itu, maka bekerjanya hukum oleh penegak hukum haruslah menunjukkan rumusan yang jelas dan mudah dipahami dan dapat dikerjakan oleh Hakim sebagai seorang aktor yang memiliki kebebasan dalam menentukan tindakan apa yang dilakukannya, maka sesungguhnya Hakim dapat memainkan peran politik tertentu yang ingin dicapainya melalui putusan / penetapannya.
Akan tetapi peran politik yang dimainkan oleh Hakim bukanlah politic judicial restraint yang hanya menjalankan politik patuh pada undang-undang, melainkan juga pada politic judicial activism yang mengandung makna bahwa dalam menjatuhkan putusannya Hakim dapat mengadakan pilihan dari berbagai alternatif tindakan yang tepat untuk tercapainya rasa keadilan dalam Bermasyarakat.
Dari dua keadaan dimaksud, sebaiknya pengadilan mengikuti kegiatan politic judicial activism berupa kemauan untuk membuat putusan yang bernilai sebagaimana dicita-citakan.
Dalam pada itu kebebasan menentukan arah dan kebijakan tersebut dapat berpengaruh pada munculnya perilaku penyimpangan.
Maksudnya adalah seorang Hakim dapat bertindak tidak sesuai dengan kebiasaan umum atau norma atau aturan yang dijadikan pegangan bersama oleh para Hakim atau oleh organisasinya.
Sehingga para pemegang peran mampu memberikan motivasi, baik yang berkehendak untuk menyesuaikan diri dengan norma ( conform ) maupun yang berkehendak tidak menyesuaikan diri dengan keharusan norma ( nonconform ) .

Sambung ” Dr.Seno Terhadap hal tersebut , dalam penegakan hukum tidak segampang dan sejelas seperti yang dikatakan oleh Undang-undang. Melainkan sarat dengan berbagai intervensi sosial, ekonomi, serta praktek perilaku subtansial dari orang-orang yang menjalankan.
Untuk melihat bekerjanya hukum sebagai suatu pranata di dalam masyarakat, maka perlu dimasukkan satu faktor yang menjadi perantara yang memungkinkan terjadinya penerapan dari norma-norma hukum itu.
Di dalam kehidupan masyarakat, maka regenerasi atau penerapan hukum itu hanya dapat terjadi melalui manusia sebagai perantaranya. Masuknya faktor manusia di dalam pembicaran tentang hukum, khususnya di dalam hubungan dengan bekerjanya hukum itu, membawa kepada penglihatan mengenai hukum sebagai karya manusia di dalam masyarakat, maka tidak dapat membatasi masuknya pembicaraan mengenai faktor-faktor yang memberikan beban pengaruhnya ( impact ) terhadap hukum.
Hukum sebagai idealisasi hubugan yang erat dengan konseptualisasi keadilan secara abstrak. Apa yang dilakukan oleh hukum adalah untuk mewujudkan ide dan konsep keadilan yang diterima oleh masyarakatnya ke dalam bentuk yang konkret, berupa pembagian atau pengolahan sumber-sumber daya kepada masyarakatnya. Hal demikian itu berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat atau negara yang berorientasi kesejahteraan dan kemakmuran serta hakekat pengertian dari hukum sebagai suatu sistem norma, maka sistem hukum itu merupakan cerminan dari nilai-nilai dan standar elit masyarakat, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingan kelompok mereka ” Tutup Dr.Seno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *