Bagaimana Seharusnya Agenda Reformasi Hukum Khususnya Pemberantasan Korupsi Bisa dilakukan, Tanya Dr.Seno ?

Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi bisa dilakukan ” Tanya Dr Seno ?

Interigitas Penegak Hukum termasuk Polisi, Jaksa, dan Hakim ditentukan oleh dua Aspek: Profesionalisme dan Moral yang baik

Yang paling ideal adalah penegak hukum yang memiliki integritas profesional dan sekaligus juga memiliki integritas moral” Ucapnya. Kamis 5 Agustus 21

Peluang Peradilan satu atap dalam membangun Profesioanlisme dan integritas menurut pandangan Dr.Seno ” menjelaskan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum –apa yang kita maknai hukum (what mean by law) Ucapnya.

Lebih lanjut “( Asst Prof) Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH.MH CPCLE yang merupakan Founder Law Firm DSW & Patner menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik positifistik.

Kendati demikian”Dr.Seno berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book.
“Tetapi, juga hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat (living law) dan Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan ‘sejumlah perubahan instrumental dan harus diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kekurangannyq

Lanjut Dr Seno ” namun demikian banyak kekurangan tersebut, karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam ” jelasnya.

Seperti reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia sekarang ini “ungkapnya .

Sambung Dr.Seno yang juga sebagai Dosen tetap Fakultas hukum Bhayangkara Jakarta raya & Dosen kehormatan sekolah tinggi hukum Painan mengatakan ” benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong ke arah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat dan benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita.

Contoh sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, tapi “Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi.

Tetapi, ekspektasi masyarakat sering kali tidak sejalan dengan realitas yang ada dan kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan Hakim pada akhirnya ?

Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan ?
Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa ‘

Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan atau paradigma legalistik positifistik semata yang dipergunakan ” Ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi –banyak sederet pertanyaan publik yang belum ada jawaban dan belum terjawab

Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat dan sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan ” jelasnya.

Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi agar bisa dan harus dilakukan” Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan dan pemasalahan korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar dan tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of the law sebagai kekuatan pengontrol (social control) dan dapat di tarik
kesimpulan bahwa dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *