Penegakan Hukum Indonesia Acapkali Menerapkan Hukum Pidana Secara Overspanning Van Het Straftrecht ,Ujar Hario Setyo Wijanarko. SH.

 

Advokat Hario Setyo Wijanarko. SH. dalam paparannya mengatakan
“Dalam melakukan pembebasan penahanan, yaitu bahwa tanpa permintaan terdakwa, sekalipun hak ini tidak mengurangi hak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan jika mereka mempunyai dasar alasan yang sah. Apabila tidak terpenuhi unsur pasal terhadap yang di sangkakan ” Ucapnya Rabu 11 Agustus 2021.
Pada dinamika negara hukum adanya
Sejarah penegakkan hukum (pidana) telah mencatat bahwa sebagai Negara Hukum yang menganut Asas Legalitas dan asas kepastian hukum

Perlu kita ketahui esensi dari Hukum Pidana yaitu :

ultimum remedium, adalah proses hukum pidana yang diterapkan berbicara tentang penangguhan penahanan pada hukum di indonesia. Lanjutnya

Bahwa
Ketentuan Penangguhan Penahanan dapat kita lihat dalam Rumusan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

2. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Lebih lanjut Advokat “Hario Setyo Wijanarko.SH yang tergabung dari Advokat Law Firm DSW & Partner menjelaskan, untuk seseorang mendapatkan penangguhan penahanan, yaitu harus adanya:

a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan.

c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Kendati demikian Ujar ” Hario Setyo Wijanarko. SH.” mengatakan “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan pada halalam 215, menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada syarat subyektifitas dan obyektifitas

Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian penangguhan penahanan.

Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan
Apabila tak terpenuhi unsur-unsur yang disangkakan / di dakwakan “jelasnya.

Dan menurut ” Hario Setyo Wijanarko. SH penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan.

Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan.

Maka dari itu, Mengenai syarat-syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada Rumusan

Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa:

– wajib lapor

– tidak keluar rumah atau

– tidak keluar kota.

Itulah syarat subyektif dan obyektif yang dapat dipertimbangkan untuk sebuah pemberian penangguhan penahanan ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *