Prilaku China di LAUT NATUNA jangan bangkitkan memori Sang Prabu Kartanegara menjawab Kesombongan Khubilai Khan dengan memotong daun telinga sang utusan Meng Khi (1289)

Prilaku China di LAUT NATUNA jangan bangkitkan memori Sang Prabu Kartanegara menjawab Kesombongan Khubilai Khan dengan memotong daun telinga sang utusan Meng Khi (1289)
Ditulis oleh , Dr.Muchsin Mansyur S.Pel ., SH.,MH.
Ketua Program Pascasarjana STIH PAINAN- Banten
Akhir-akhir ini China berulah di wilayah Hak Berdaulat Republik Indonesia , prilaku dan tindakannya sarat kepentingan diwilayah yang nyata secara aturan hukum dalam Hak Berdaulat secara hukum internasional.

Dalam Pasal 19 UNCLOS 1982 sangat jelas bagaimana Hak Berdaulat itu melekat pada Negara Pantai, dan sebagai negara yang meratifikasi serta menguatkan dengan aturan dalam Undang-undang yang memposisikan sebagai negara berdaulat atas ratifikasi UNCLOS 82 dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Prinsip hukum internasional tentang negara kepulauan juga ditegaskan kembali dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Berdaulatnya suatu negara adalah ketika aturan dan per Undang-undangan di taati dan dipatuhi

Kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.

Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Maka negara, pemerintah, pengadilan dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada hukum.

Hukum di atas segalanya. Hukum dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara.

Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.

Maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu. Sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Pelanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Hugo Krabbe, Immanuel Kant dan Roelof Kranenburg.

Dalam Pasal 19 Unclos dapat kita lihat bahwa hal Negara Pantai atas Lintas Damai adalah ;
1. Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peratruan hukum internasional lainnya.

2. Lintas suatu kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban atau Keamanan Negara pantai, apabila kapal tersebut di laut teritorial melakukan salah satu kegiatan sebagai berikut :

(a) setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

(b) setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun;

(c) setiap perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan Negara pantai;

(d) setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai;

(e) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara di atas kapal;

(f) peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer;

(g) bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundangundangan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara Pantai;

(h) setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini;

(i) setiap kegiatan perikanan;

(j) kegiatan riset atau survey;

(k) setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai;

(l) setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.

Maka ketika China melarang Eksplorasi pada locus yang shah secara aturan internasional Hak Berdaulat Indonesia , bahkan China melakukan kegiatan yang dilarang dalam UU Hukum Laut Internasional di wilayah Laut Indoneaia yang telah di Undangkan dalam UU Republik Indoneaia sebagai perwujudan ketaatan negara Indonesia  dan merupakan bagian masyarakat internasional, maka tentu tindakan China adalah bukan hanya perlawanan pada hukum Indonesia tapi melawan masyarakat dunia
MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *