Founder LAW FIRM DSW & PARTNERS Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H, CPCLE.,CPA Sosok Yang Santun Loyal dan Pandai Bersosialisasi.
Jakarta –
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H, CPCLE.,CPA merupakan founder LAW FIRM DSW & PARTNERS. Beliau Menyelesaikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Selanjutnya menyelesaikan S2 pada Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan menyelesaikan pendidikan S3 pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Perlu diketahui DR. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H. CPCLE pernah berkiprah dikejaksaan Republik Indonesia dari tahun 1993 sampai 2011 dan menurutnya kurang lebih 20 tahun serta menyandang Bintang Tanda Jasa 10 tahun dan 20 tahun.
Selain menjadi Advokat dan Konsultan Hukum, beliau Aktif sebagai Dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya juga Dosen Kehormatan di STIH Painan Banten Dan menjadi penulis buku Hukum terkait Hukum pidana, Dinamika Negara Hukum.
Disisi lain Ia pun juga Ahli
Hukum acara pidana, hukum Pembuktian. Beliau juga sering menulis opini hukum pada koran Nasional, Warta Sidik, Info Desa, Kompas Media.Ia juga sering mengisi sebagai narasumber pada seminar dan workshop terkait yang diselenggarakan oleh Kementrian, kejaksaan, kepolisian, bea cukai, Perbankan, dirjen pajak serta instansi pemerintahan,
Sering juga dimintai keterangannya sebagai ahli Pidana di kepolisian dan di muka persidangan Pengadilan.Serta Ahli hukum Kontrak Pengadaan.
Sebagai diketahui Advokat Senior Dr Seno memiliki pengalaman belasan tahun dalam memberikan jasa hukum pada korpoorasi dalam transanksi bisnis dan perizinan dalam pertambangan, minyak dan gas bumi, pelabuhan, perkebunan sawit, perdagangan, properti hingga bisnis transportasi angkutan laut wilayah Indonesia.
Selain itu Ia juga pengalaman didalam memberi pelayanan dibidang pertanahan, penyelesaian penggunaan tanah di kawasan industri, pelayanan bidang hukum kontrak bagi setiap aksi korporasi dalam pengadaan barang dan jasa di beberapa Kementrian, BUMN, BUMD, badan atau lembaga negera dengan menerapkan prinsip Good Corporate Goverment,
Dr.Seno juga menguasai teknik mediasi dan Arbitrase dalam sengketa perdata dan juga kasus hukum lainnya yang di selesaikan baik non litigasi maupun Litigasi pada pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Disamping itu ia sangat memahami dalam mewakili, mendampingi sebagai Penasihat Hukum kliennya dalam Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika, Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Tindak Pidana Pencucian Uang dan lain lain. Beliau juga turut aktif dalam menangani perkara Judicial Review Terhadap Undang- undang, selain itu juga beliau dipercaya menjadi pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada mewakili Bupati Kota Baru kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi ” ujarnya.( Red )