INDONESIA “TEKANAN”
dan KESEMPATAN MEMBANGUN MARITIM DALAM PUSARAN KORUPSI
Ditulis oleh : Dr.H.Muchsin Mansyur S.Pel SH MH
Kaprodi Magister Hukum STIH Painan
Indonesia Negri Kepulauan
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang- undangan dan hukum internasional. Laut mempunyai fungsi sebagai trasnportasi dan penghubung negara satu dengan negara lainnya. Namun jika pengelolaannya tidak bisa dikontrol dan dikelola dengan kesungguhan maka optimalisasi ekonomi dari maritim sukar diraih bahkan dapat menjadi bencana dan merusak lingkungan laut dan maritim itu sendiri.
Wilayah laut merupakan salah satu unsur dari wilayah negara dan merupakan entitas yang sangat penting bagi eksistensi negara itu sendir
Suatu negara memiliki hak-hak untuk melaksanakan kedaulatan pada wilayah negaranya, baik terhadap orang, benda juga peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi di wilayahnya. Perlindungan laut harus dilakukan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan, pemberdayaan ekonomi maritim dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut , penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana, namun yang terpenting adalah bagaimana maritim dapat diberdayagunakan sehingga perannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan kata lain Indonesia menjadi kekuatan dalam sektor maritim.
International Maritime Organization (IMO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas penggunaan laut. IMO memiliki kewenangan dalam menentukan peraturan internasional tentang standar keselamatan, keamanan dalam mengatur segala aktivitas pelayaran internasional.
Sebagai negara kepulauan yang telah mendapat pengakuan dunia internasional, maka kepentingan Internasional juga harus mendapatkan perhatian khusus sebagai dampak dari adanya pengakuan dalam United Nations Cenvention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengatur laut sebagai obyek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk yang tidak berbatasan dengan laut guna pemanfaatan lau
dengan seluruh potensi yang terkandung di dalamnya bagi manusia, sangat berarti bagi
Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan di wilayah perairannya.
Pelaut Indonesia Pewaris Budaya Negri Bahari
ia dikenal sebagai negara bahari (maritim) yang memiliki pelaut yang gagah, tangguh dan handal dalam memberikan kontribusi perekonomian bangsa yang salah satunya melalui transportasi laut atau (Pelayaran Niaga) yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
Kewajiban dan dalam mengamalkan keterampilan dan keahliannya yang senantiasa mengharapkan bimibingan dan keridhaan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa serta tetap melaksanakan hak dan kewajiban yang timbul dalam Keselamatan Pelayaran secara profesional.
Dalam pengabdian profesi, seorang pelaut harus berpegang teguh kepada satu ikatan moral norma-norma inti atau kode etik.
Adapun kode etik umum bagi PPN terdiri dari: Agung; Tulus; Ksatria; dan Prima. Itu semua merupakan warisan luhur bagaimana bangsa ini mewariskan sifat ksatria adiluhung dan disegani dalam kewibawaan sebagai representasi sang raja , sultan dan tanah leluhur yaitu negara
Maka bagaimana peran penting Perwira Pelayaran Niaga dan Pelaut dalam pembangunan dan bertumbuhnya ekonomi baik suatu negara atau pun dunia , khususnya kita sebagai negara kepulauan tentu peran pelaut hadir sebagai terdepan sebagai nadi bergeraknya ekonomi itu tumbuh dan berkembang.
Etika dan moral memberikan berbagai pertimbangan selain pertimbangan bersifat ekonomi dengan berbagai alasannya, termasuk kebenaran, keadilan , nilai-nilai diluar ekonomi aturan dan role yang dibangun dari culture bermartabat suatu entitas bangsa yaitu keluhuran budaya bangsa sebagaimana terukir pada dinding candi Borobudur ,dan pelaut nusantara adalah delegasi budaya dan moral nusantara saat itu, yang mewakili kedaulatan serta keluhuran yang arif lagi bijak para raja nusantara.
Kini justifikasi atas suatu perkembangan pasar dalam ekonomi maritim adalah sesuatu yang tidak dipungkiri begitu pesat pertumbuhannya dan juga tidak terlepas karena teknologi maritim terus tumbuh dan berkembang , antara lain untuk sedapat mungkin memperoleh keuntungan sebagai tujuan bisnis, selain itu organisasi bisnis maritim berupaya mendorong terjadinya kemakmuran untuk seluruh masyarakat.
Untuk itu perlu diciptakan suatu kondisi agar aktivitas bisnis bermanfaat bagi masyarakat. Aturan itu mencakup ketaatan terhadap pengendalian moral minimal untuk mencegah pencurian, kecurangan, dan sejenisnya.
Pemrintah seharusnya benar-benar melihat dan mendorong hal kompetitif dalam mensupport bisnis ekonomi maritim bagi anak bangsa agar mudah untuk memanfaatkan pasar yang ada dan turut andil membangun bangsa melalui menciptakan keunggulan maritime, salah satunya tentu dengan penegakan hukum dan membebaskan dari prilaku perbuatan curang pelaku bisnis dan oknum..
Budaya bahari nenek moyang Indonesia mewakili keluhuran budaya bangsa yang dibawa serta setiap jiwa pelaut nusantara
Korupsi di Sektor Pelayaran Niaga dan Pencegahanny
Teoritis mengenai “budaya” korupsi bagaimana keadaannya di sektor pelayaran .
Apa penyebab terjadinya korupsi hingga masuk ke penuntutan hukum?
Penyebabnya banyak dan dapat saling terkait, antara lain: keserakahan, kebutuhan, kesempatan, keharusan, ketidaktahuan, atau mungkin terjebak bahkan “memperdagangkan” secara sengaja kewenangan dan kuasanya sang oknum.
Dimana tempat korupsi di sektor pelayaran..?
Di Indonesia, sudah terdeteksi berbagai praktik yang menjurus korupsi di level mikro pelayanan pelayaran dan sistem manajemen bisnis pelayaran dan pelabuhan , yang tentunya kadang kesempatan itu melibatkan oknum yang berkepentingan dalam keputusan kelancaran layanan pemerintah, antara lain :Tender pengadaan dan charter kapal,mendapatkan ijin sandar, pengurusan ijin terkait , mendapatkan muatan, sertifikasi kompetensi keahlian pelaut, sertifikasi kapal, perawatan yang tidak sah; pembelian spare part dan bahan habis pakai yang fiktif; penjualan bahan bakar, pemakaian yang tidak sesuai aturan dan cenderung merugikan , serta lain lagi .
Pada level sistem manajemen bisnis pelayaran niaga, dan lingkungan pemerintah dimungkinkan terjadi antara lain : saat pembelian alat-alat keselamatan pelayaran dan spare part kapal ; suap/gratifikasi misal dalam perijinan atau pemenuhan sertifikasi; penyelewengan dana para pelaut dan bantuan sosial kesejahteraan dan peningkatan mutu pelaut ; memberikan dana illegal ke pimpinan pemerintah agar menjadi pejabat struktural di dilingkungan pemerintah terkait , jual beli ijazah atau memiliki sertifikasi kemampuan ASPAL.
Terjadinya korupsi bahkan sudah sampai korupsi yang “by design”. Sebagai gambaran pembelian alat direncanakan oleh oknum , dengan dorongan dari penjual alat keselamatan atau pemalsuan masa kadaluarsa alat demi kapal tetap dapat berlayar “laik laut”.
Apa akibat korupsi
Jika terlanjur ada korupsi akibatnya dapat berupa kerusakan fisik, kemacetan pembangunan cita- cita besar membangun maritim Indonesia; nama baik dan citra, termasuk keluarganya; karir berhenti; mutu pelayanan dan keselamatan bahkan masuk dalam penjara.
Walaupun pelaku di penjara, kehidupan masih dapat berjalan, namun kerusakan yang terjadi sudah terlanjur maka buruk citra maritim indonesia ,buruk dan tidak ada wibawa kedaulatan hukum Indonesia.
Secara khusus, apa dampak korupsi terhadap sistem angkutan pelayaran Indonesia
Sistem manajemen yang diharapkan untuk pengelolaan lebih baik menjadi sulit dibangun. Bila korupsi terjadi di berbagai level maka akan terjadi keadaan sebagai berikut:
Tatanan dunia pelayaran dan bisnis angkutan menjadi sebuah lembaga yang mempunyai sisi bayangan yang semakin gelap; tentunya tidak berkembang sesuai harapan, tingkat kompetisi
akan semakin terpuruk , cita-cita besar menjadi negara maritim semakin menjadi mimpi yang larut malam.
Ilmu yang diajarkan di pendidikan tinggi menjadi tidak relevan; bahkan bertentangan dengan etika profesi. Pendidikan sebagai sarana perubahan menuju yang lebih baik tidak berhasil.
Pemimpin yang diangkat karena kolusif (misalnya harus membayar untuk menjadi pimpinan )
menjadi sulit menghargai ilmu manajemen keselamatan yang merupakan tugas pokok dan mulia.
Proses manajemen dan procedure dalam pelayanan juga cenderung akan tidak seperti apa yang ada di buku-teks; serta tuntunan baku.
Akhirnya akan terjadi kematian ilmu manajemen keselamatan apabila sebuah lembaga keselamatan pelayaran sudah dikuasai oleh kultur korupsi pada sistem manajemen yang lepas pengawasan etika dan moral oknum individu.
Biaya logistik akan menjadi tinggi akibat suatu sistem yang berjalan bukan atas kehendak aturan yang berlaku, tapi “berani berapa ….”
Tidak ada kepastian mengakibatkan biaya asuransi naik dan masyarakat terdampak pada naiknya harga barang akibat beban cost yang tidak dikehendaki
Bagaimana sebaiknya penanganan korupsi di sektor Pelayaran ?
Secara prinsip dikenal ungkapan Pencegahan lebih baik dibanding dengan Pengobatan. Oleh karena itu, diperlukan pencegahan korupsi di sektor pelayaran yang sangat erat dampaknya pada keselamatan manusia , barang dan lingkungan maritim, melalui berbagai cara, antara lain:
Pembangunan karakter tenaga pada sektor yang terlibat pada pelayaran , pimpinan pemerintahan dan politik, serta konsultan, yang dimulai sejak masa kecil; sebagaimana ajaran budaya kita sebagai bangsa bahari mengagungkan sikap ksatria
Rekrutmen pimpinan lembaga pada sektor pelayaran dan transpprtasi laut serta SDM-nya harus dilakukan secara baik ,dan transparan;
Pendampingan dan pengawasan kegiatan yang potensi korupsi sejak awal perencanaan, terutama pada proyek-proyek di sektor keselamatan yang rentan menjadi proyek yang dapat dirancang untuk dikorupsi;
Cermat dalam melakukan kegiatan, termasuk administrasi perkantoran; menghindari pungli penyalahgunaan kewenangan
Pendidikan bahaya korupsi dan penegakan hukum menjadi kurikulum wajib di semua sekolah .
Penyalahgunaan Wewenang Mengakibatkan Terjadinya Tindak Pidana
Korupsi
Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab terpuruknya keuangan negara. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik, masif dan terstruktur sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 UU PTPK yang dimaksud dengan korupsi adalah: “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. UU PTPK juga memperluas ajaran sifat melawan hukum, yakni mencakup sifat melawan hukum secara formil dan secara materiel sekaligus.
Sedangkan yang dimaksud sifat melawan hukum formil dan materiel sekaligus adalah suatu perbuatan dinilai sebagai tindak pidana dengan berdasarkan selain peraturan erundang- undangan (sebagai wujud sifat melawan hukum secara formil (formeel wederrevhtelijkheid) juga kenyataan bahwa merupakan perbuatan tercela di mata masyarakat, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, sebagai wujud sifat melawan hukum secara materiel (materiel wederrevhtelijkheid).
Indriyanto Seno Adji dan Barief Arief, menjelaskan bahwa berdasarkan asas legalitas, suatu perbuatan yang secara formil terbukti tidak melawan hukum maka sang pelakunya tidak boleh dipidana, namun, untuk memenuhi rasa keadilan mesyarakat yang memandang tercelanya perbuatan tersebut maka sang pelaku ini patut dipidana. Inilah makna melawan hukum secara materiel.
Dengan dianutnya ajaran sifat melawan hukum secara formil dan materiel sekaligus, cakupan kualifikasi tindak pidana korupsi meluas, bahkan kerja pembuktiannya menjadi relatif mudah.
Dalam hukum publik, kewenangan (bevoegdheid) dianggap sebagai konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara het begrip bevoegdheid is danook een kembegrip in het staats-en administratiefrecht. Berdasarkan kewenangan inilah pemerintah memiliki keabsahan baik secara politis maupun yuridis untuk melakukan berbagai tindakan hukum (rechtshandelingen), dan berdasarkan kewenangan itu pula muncul prinsip pertanggungjawaban emerintah, niemand ken een bevoegdheid uitoefenen zonder verantwording schuldig te zijn of zonder dat of die uitoefening controle bestaan (tidak seorangpun dapat melaksanakan kewenangan tanpa memikul kewajiban tanggung jawab atau tanpa ada pelaksanaan pengawasan). Kewenangan (bevoegdheden) melekat pada Jabatan (het ambt). Tanpa Jabatan tidak bakal ada Kewenangan. Jabatan (het ambt) adalah badan (orgaan) hukum publik, merupakan sumber keberadaan Kewenangan.
Dalam menfungsikan Kewenangan yang melekat padanya, Jabatan (het ambt) diwakili oleh manusia pribadi (natuurlijke persoon), lazim disebut Pejabat (ambtsdrager) atau Pejabat Pemerintahan. Badan Pemerintahan adalah wujud badan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam
format kelembagaan, semacam kementerian, instansi/jawatan yang dalam menfungsikan
kewenangannya, juga diwakili oleh Pejabat (ambtsdrager). Kewenangan dalam UUAP, dibedakan menjad
1. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh
UUD 1945 atau UU;
2. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi
3. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Pungutan liar di Indonesia semakin merajarela seiring dengan perkembangan zaman ditambah dengan perekonomian yang semakin kompleks. Masalah pungutan liar adalah masalah yang klasik.
Orang-orang yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan suatu keuntungan tertentu. Dalam Pasal 11 UU PTPK, menyatakan:
“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut di duga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
Denan demikian sebenarnya pemungut dari pungutan liar dapat juga dijerat dengan pasal tersebut diatas karena memenuhi kualifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. Oleh karena jabatannya ia menerima sesuatu/prestasi atas tindakannya.
Bahkan perbuatan pungli tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara tegas menyatakan: “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Perbuatan dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku itu merupakan tindak-tindak pidana materiel, hingga orang baru dapat berbicara tentang selesai dilakukannya tindak pidana tersebut, jika akibat yang tidak dikehendaki oleh UU karena perbuatan itu telah timbul atau telah
terjadi. Karena tidak diberikannya kualifikasi oleh UU mengenai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP, maka timbul kesulitan dalam praktek mengenai sebutan apa yang harus diberikan pada tindak pidana tersebut.
Sejak diperkenalkannya kata pungutan liar oleh seorang ASN, tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP sehari-hari disebut sebagai pungutan liar. Pemakaian kata pungutan liar itu, ternyata mempunyai akibat yang sifatnya merugikan bagi penegakan hukum di tanah air, karena orang kemudian mempunyai kesan bahwa menurut hukum itu seolah-olah terdapat gradasi mengenai perbuatan memungut uang dari rakyat yang dilarang oleh UU, yakni dari tingkat yang seolah-olah tidak perlu dituntut menurut hukum pidana.
Pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi seperti yang antara lain diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f UU PTPK, yang menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- Pegaw negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran denganpotongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Mengenai pengertiannya sebagai uang, perbuatan dengan menyalahgunakan wewenang memaksa orang menyerahkan sesuatu itu sehari-hari dapat dilihat dalam bentuk pungutan liar merupakan pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam lPasal 423 KUHP jo Pasal 12 UU PTPK, karena jika pungutan tersebut ternyata telah dilakukan karena ASN yang memungut pungutan itu telah melakukan sesuatu atau mengalpakan sesuatu di dalam menjalankan tugas jabatannya yang sifatnya bertentangan dengan kewajibannya, maka perbuatannya itu merupakan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 419 ayat (2) KUHP, menyatakan:
“Yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” jo Pasal 12 huruf e UU PTPK, menyatakan: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 423 KUHP
adalah dengan menyalahgunakan kewenangan memaksa orang memaksa orang lain melakukan suatu pembayaran.
Sebenarnya tidak seorang pun dapat dipaksa melakukan suatu pembayaran kecuali jika pemaksaan untuk melakukan pembayaran seperti itu dilakukan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam Hukum Administrasi ada asas-asas yang harus dijalankan oleh ASN tersebut. Asas-asas terebut diantaranya adalah asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas keadilan dan kewajaran, asas kebjiaksanaan, asas penyelenggaran kepentingan umum serta asas tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pejabat ASN berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkannya yang bersifat konkrit, individual dan final dapat memberikan hukuman administasi terhadap pelaku pungutan liar dengan melakukan pemecatan terhadapny
Oleh karena itu, tindakan pungutan liarmerupakan suatu tindakan yang tidak berdasarkan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
Salah satu ang di langgar dari asas tersebut adalah asas kepastian hukum, yang mana tindakan pungutan liar dilakukan semata atas tindakannya sendiri dan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau golongannya, tidak ada kepastian atas tindakannya tersebut legal untuk dilakukan. Tindakan pungutan liar melanggar asas kesamaan dalam mengambil keputusan, masyarakat diberikan perlakuan yang tidak sama atas pelayanan yang diberikan oleh karena harus membayar uang tertentu yang seharusnya tidak dilakukan. Melanggar asas tindakan berdasarakan peraturan perundang-undangan, di sini tindakan pungli bahkan diancam dengan norma yang sudah diatur dalam UU PTPK dan KUHP, tindakan pejabat ASN tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memegang asas berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Nahkoda yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana oleh karena perbuatannya. Sanksi pidana tersebut dapat dilihat pada Pasal 302 UU Pelayaran:
- 1. Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- 2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- 3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Nakhoda merupakan pemimpin di atas kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, dan barang muatan selama proses pelayaran dari pelabuhan pemuatan sampai di pelabuhan tujuan. Untuk menegakkan tanggung jawab tersebut, diperlukan sanksi pidana dan sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran).
Berdasarkan Pasal 1 angka 36 UU Pelayaran, Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
Pengertian Nahkoda dapat dilihat pada Pasal 1 angka 41 UU Pelayaran, yaitu Nakhoda kapal adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Oleh karena Nahkoda bertanggung jawab atas keselamatan kapalnya, sudah seharusnya Nahkoda memeriksa keselamatan dan keamanan kapalnya sebelum berlayar. Hal ini tercantum pada Pasal 117 UU Pelayaran, yaitu:
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
- kelaiklautan kapal; dan
- kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi:
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.
Selain harus memeriksa keselamatan dan keamanan kapal sebelum berlayar, seorang Nahkoda
juga harus melakukan upaya dalam hal kapal mengalami bahaya. Hal ini diatur pada Pasal 244 ayat (2) UU Pelayaran, yaitu setiap orang yang mengetahui kejadian bahaya terhadap kapal dan/atau orang wajib segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak lain. Ayat (3) kemudian menyatakan Nakhoda wajib melaporkan bahaya kepada:
- Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia;
atau
- Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Nakhoda yang membawa segala isi muatan kapal tentu di punggungnya beban dan tanggung jawab keselamatan itu berada , namun bagaimana ketika mencapai syarat dan ketentuan pemenuhan standard keselamatan dilakukan dengan cara-cara koruptif dan diperparah nakhoda tidak memiliki kuasa menolak sekalipun ia paham dan mengetahui , nakhoda hanya bersandar pada Tuhan dan memperbanyak doa keselamatan karena perintah berlayar harus dilaksanakan. Rasa prihatin dengan situasi tanpa pilihan dengan tidak berani menolak adalah isyarat, bahwa opsi pilihan dan kesempatan baginya berada di ruang yang sempit, namun tentu kita tidak harus menjadikan ia sebagai “tumbal” atas ketidakpastian dan ketegasan hukum di laut Indonesia.
Indonesia berbaktilah pada Maritime. By Dr.MM