STIH Painan Gelar Webinar Nasional ” Problematika Hubungan Industrial Pasca Terbitnya UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Serang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan mengadakan webinar nasional dengan tema, “Problematika Hubungan Industrial Pasca Terbitnya UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.

Kegiatan diadakan di aula justitie STIH Painan, Sabtu (13/08/2022). Hadir secara langsung 70 peserta berasal dari wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan peserta online 187 tersebar dari berbagai Provinsi Se-Indonesia.

Juga seluruh unsur pimpinan STIH Painan. Webinar juga diikuti lapisan masyarakat mulai akademisi, mahasiswa, organisasi ketenagakerjaan.

Selain itu diisi Dosen S2 STIH Painan baik sebagai narasumber maupun Moderator.
Bertindak sebagai pembicara Dr. Sugeng Prayitno, Dr. Junaedi, dan Dr. Rasman Habeahan, (Moderator).

Webinar ini memberikan pemahaman hukum kepada stakeholders pasca terbitnya UU No 11 Tahun 2020. Antusias peserta mengikuti webinar sangat diapresiasi panitia, dibuktikan dengan mengajukan pertanyaan dan mengikuti rangkaian acara sampai selesai.

Ketua STIH Painan Dr Muh Nasir SH MHum mengatakan, kegiatan webinar dilaksanakan sebagai kewajiban dosen dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat akan pentingnya mempelajari, memahami dan mengimplementasikan peraturan, apalagi negara kita Indonesia berdasarkan negara hukum.

Tujuan Webinar selain sebagai wadah edukasi hukum masyarakat, juga sebagai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi “Pengabdian kepada Masyarakat”.|rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *