Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (LKBH STIH PAINAN) Tedy Subrata menegaskan siap “Membela” masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum. Dengan memberikan pendampingan agar hukum bisa di tegakan dan keadilan bisa didapat serta dirasakan oleh masyarakat kurang mampu sehingga keadilan bisa hakiki.
“Sesuai dengan amant Undang – undang No 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum, saya merasa terpanggil dalam rangka membantu pendampingan hukum bagi masyarakat miskin karna itu amanah Undang – undang,” tegasnya saat menggelar Seminar Nasional LKBH STIH Painan dengan tema Pentingnya Edukasi Hukum Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat, Sabtu (26/11/22)
Dengan hadirnya LKBH STIH Painan, sambung Tedy, ia berharap masyarakat miskin bisa terbantu dari sisi pendampingan hukum siapa pun itu, karna masih banyak masyarakat tidak mengerti hukum.
Tedy menambahkan bagi masyarakat yang ingin di bantu bisa datang langsung ke kantor Seketariat LKHB STIH PAINAN untuk memberi tahukan maksud dan tujuanya dan laporanya valid ada persoalan hukum.
“Sesuai amanat Undang – undang. Dan kita juga tidak menarik biaya apa pun untuk bantuan hukum bagi masarakat miskin, kita siap membantu pendampingan hukum sampai tuntas permasalahanya,” beber Advocate kondang yang juga Dosen STIH Painan ini.
Sementara itu, dalam Seminar Nasional Edukasi Hukum yang di gelar di Aula Justitie Painan, Serang Banten, Ketua STIH Painan Dr. Muhammad Nasir mengatakan, pentingnya edukasi hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat serta Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Bagai mana Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) ini inti nya bisa memberikan pemahaman hukum kepada masarakat dan membuat desa binaan agar masyarakat desa mengerti tentang hukum serta bisa memberikan edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat di provinsi banten,” tuturnya.
Di tempat yang sama, dalam paparannya, Dr Agus Prihartono Permana Sidiq Dekan Fakultas Hukum Untirta yang ditunjuk sebagai nara sumber dalam seminar nasional tersebut menguraikan, tentang peranan perguruan tinggi untuk kesadaran hukum di masyarakat.
“Jadi poin – poin utama bagai mana eksistensi perguruan Tinggi dalam rangka memberikan pemahaman kesadaran hukum bagi masayakat di segala kalangan dengan mengandeng semua insitusi, semua kalangan dalam rangka pemahaman hukum dan penegakan hukum di Banten dan umum nya di indonesia,” paparnya.
Di Perguruan Tinggi, kata Agus, ada prioritas desa binaan, jadi ada syarat – syarat khusus sehingga desa itu, menjadi desa binaan misal kan tingkat kesadaran hukum nya rendah dan tingkat pemahaman hukum nya rendah, jadi kita berikan atensi khusus dengan memberikan sosialisasi tentang hukum sehingga desa tersebut sadar hukum.
“Harapan saya, yang tidak tahu hukum bisa tahu hukum dan melek hukum. Yang tahu hukum jangan akal akalkan hukum tetapi lebih mengoptimalkan supaya dia taat hukum menjalankan kehidupan sehari hari nya sesuai amanah pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya.
Pantaun dilokasi, dalam Seminar Nasional STIH PAINAN di hadiri Sekitar 100 audiens secara ofline dan 190 audiens yang secara online. Juga dihadiri para nara sumber yakni Dr.Agus Prihartono Permana Sidiq SH,MH Dekan Fakultas Hukum Untirta. Dr Jamin Ginting SH,.MH Ahli Hukum Pidana, Gunawan SH, MH Kepala Bidang Pebudayaan Hukum Pusat penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumhan RI dan Moderator Markuat SH,.MH Dosen STIH Painan.
Juga di hadiri Ketua STIH Painan Dr.Muhammad Nasir. SH,MH. Wakil Ketua STIH Painan Hendrik F Siregar, SH,SS,MH, Wakil Ketua II Bustomi SH.I, MH, dan seluruh Dosen STIH Painan serta Para Mahasiswa – Mahasiswi STIH Painan. (hed/dam)