Kegiatan Edukasi Hukum Dalam Pengabdian Masyarakat, yang dilaksanakan oleh Dosen STIH Painan Program Studi Ilmu Hukum dengan tema “Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” bertempat di SMP PGRI 1 Kopo Kec. Kopo Kab. Serang. Rabu (11/01/2023)
Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan – sambutan, kemudian di isi dengan penyampaian materi dari Dosen STIH Painan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari Dosen STIH Painan Hendrik F. Siregar (Ketua LP3M), Satibi (Ketua PKM), Syamsudin (Dosen), Haryanto (Dosen), Khabibul Ansori (Mahasiswa), Agus Heriana beserta staf dan Dewan Guru para peserta siswa-siswi SMP PGRI 1 Kopo.
Disampaikan Ketua PKM STIH Painan Satibi Kehadiran geng motor melengkapi salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup meresahkan setelah selama ini masyarakat sudah banyak dipusingkan aksi dalam bentuk lain- seperti tawuran antar pelajar- pembajakan angkutan umum sampai hal-hal halyang menjurus kriminal.
Kemudian Ketua LP3M Hendrik F. Siregar mengatakan KUHP kita tidak memberi ruang sedikit pun untuk menyelesaikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan anak selain melalui sistem peradilan pidana yang sering dikatakan selalu memberikan penderitaan kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya khususnya pelaku kejahatan baik pelaku dewasa maupun pelaku anak-anak dan remaja peradilan pidana bagi anak-anak pelaku kejahatan mempunyai dua sisi yang berbeda.
Anak-anak perlu perlindungan khusus disisi lain anak-anak berhadapan dengan posisi masyarakat yang merasa terganggu akibat perilaku jahat dari anak-anak dan remaja tersebut, Kemudian juga akan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang hanya bertugas melaksanakan undang-undang sehingga pelanggaran dan tata cara perlindungan terhadap pelaku anak rentan terjadi. Pungkas Hendrik F. Siregar.