Penyuluhan Hukum STIH Painan Banten “Efek Domino Legalisasi Miras & Narkotika”

STIH Painan Banten kembali mengadakan penyuluhan hukum di lingkungan RW 09 Pondok Sejahtera, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/6/2023).

 

 

Kegiatan penyuluhan hukum ini turut dihadiri Bung Herman Sitompul, S.H. M.H sebagai salah satu nara sumber pembicara dari kalangan unsur advokat/praktisi hukum dan juga Fitriyanti, S.H., M.H. Dosen Tetap STIH Painan Banten.

Fitri kepada Demokratis mengatakan, pihaknya dari unsur akademisi sepakat mengambil judul atau tema: “Efek Domino Legalisasi Miras & Narkotika” khususnya yang dapat dipaparkan pada kalangan remaja tingkat pendidikan SLTP dan SLTA.

“Khusus di lingkungan RW 09 ini, kami bekerja sama dengan Masjid Jami’ yah Al Iklas yang menyediakan sarana tempat untuk pelatihan ini,” ungkapnya.

Selain Herman dan Fitri ada juga narasumber lain misalnya Sugino, S.E.,S.H., M.H. dari unsur BNN Provinsi Banten, Iman Ali Rahman, S.H., M.H., (akademisi), A. Somaf, S.H., M.H. Euis, S.E. (P2TP2A) dan juga H. Lilli Suhada Ketua DKM dan Ustdz Suharta dari tokoh agama dan RW 09 serta Ketua RT 07.

Meskipun sasaran tembak penyuluhan hukum ini adalah di kalangan remaja lingkungan RW 09 namun ada juga yang hadir dari kalangan orang dewasa serta para orang tua. Sebab tujuan kita, kata Herman, ingin menyelamatkan anak-anak remaja generasi muda supaya tidak terjerumus pada miras dan sejenisnya termasuk masalah tawuran.

“Akhirnya dengan materi yang diberikan pada penyuluhan ini cukup bermanfaat meskipun dengan waktu terbatas bertepat guna bagi masyarakat khusus bagi generasi muda kita di Tangerang ini,” tandas Mohd. M.M. Herman Sitompul, S.H., M.H. yang juga Wasekjen DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, dan Waketum DPP Ikadin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *