Itsbat Nikah Terpadu Prodeo Dalam Rangka Pengabdian Terhadap Masyarakat di STIH Painan

Pada Senin, 04 Maret 2024 jam 08.00-12.00 telah dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu Dalam Rangka Pengabdian Terhadap Masyarakat di STIH Painan yang di selengarakan di Aula & Ruang Sidang kampus STIH Painan Cikupa.

Dengan jumlah 14 peserta pasangan (suami & istri) nikah Syariat. Dibantu para saksi, amil dan petugas KUA setempat, Babinsa TNI, Petugas kantor Catatan Sipil & Kependudukan Kabupaten tangerang serta Tim Hakim/Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Apa sih yang dimaksud dengan itsbat nikah  ???

Yaitu  permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Yang dimana Masih terdapat  beberapa pasangan suami istri di beberapa desa di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang menikah hanya secara aturan syariat Islam dan belum menikah secara resmi sesuai dengan aturan Undang-Undang Perkawinan maupun aturan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No.01/1991) sehingga belum tercatat di register Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukamulia. Hal ini menyebabkan mereka menjadi tidak dapat mengurus keperluan administrasi kependudukan, seperti permohonan pencatatan kelahiran anak, pengurusan pendaftaran sekolah anak, mendaftar berangkat umrah yang wajib melampirkan surat nikah resmi dari KUA setempat  dan  lain sebagainya. 

Oleh karna itu Program Studi S2 Magister Hukum STIH Painan berupaya keras untuk membantu para pasangan suami-istri  nikah siri tersebut untuk mendapatkan Buku/Surat Nikah resmi dari Kantor Urusan Agama setempat, dengan tujuan sebagai berikut:

Dengan Tujuan Kegiatan yaitu:

  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap masyarakat beragama Islam agar selalu menikah secara resmi tercacat di KUA setempat,
  • Mendorong para perangkat desa/kelurahan agar senantiasa membantu mempermudah para warga desanya ketika akan mengurus administrasi persyaratan menikah secara resmi di KUA setempat,
  • Mendorong Kantor Urusan Agama setempat agar segera menberikan Surat NIkah resmi setelah terbitnya penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut,
  • Mendorong Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil setempat agar senantiasa membantu para warga /penduduk setempat yang akan mengurus penyesuaian dokumen kependudukan (KPT & Kartu Keluarga) setelah mendapatkan Surat Nikah dari KUA tersebut.

Semoga dengan kegiatan ini dapat bermanfaat sebagai bagian dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya yang berkaitan langsung dengan pengabdian kepada Masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *