DOSEN STIH PAINAN BERIKAN EDUKASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI DESA PASIR GADUNG KECAMATAN CIKUPA

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di aula Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (20/8/2024).

Dosen hukum STIH Painan, Markuat mengatakan menjelaskan kegiatan tersebt merupakan program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Para dosen STIH Painan turun langsung ke Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa untuk memberikan pengetahuan soal hukum kepada masyarakat.

Menurut Markuat, dilakukannya edukasi atau pemahaman soal hukum, dikarenakan masih banyak masyarakat yang sangat buta terhadap hukum. Sehingga, sering menjadi korban penipuan para oknum. Maka, agar mendapatkan keadilan hukum, masyarakat pun harus dibekali dengan pengetahuan soal hukum. Adapun, salah satu penyuluhan hukum yang diberikan, adalah tentang, perceraian usia dini, dampak sosial, dan akibat hukumnya.

“Selaras dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Topik ini menarik minat warga setempat yang hadir dengan antusias untuk menyimak setiap penjelasan. Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Mereka banyak bertanya terkait hukum perceraian dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial,” kata Markuat, Selasa (20/8)

Markuat berharap setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menambahkan bahwa STIH Painan siap memberikan konsultasi hukum lebih lanjut apabila dibutuhkan. “Selain itu, kami berharap agar warga desa bisa melanjutkan pendidikan di STIH Painan untuk memperdalam pemahaman hukum mereka,” tambahnya.

Sekretaris Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Dedi Herdiyana menyebut, bahwa PKM yang dilakukan oleh dosen STIH Painan sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat dan tokoh-tokoh desa seperti RT, RW, dan Jaro. “Kegiatan ini sangat bagus karena membantu masyarakat memahami hukum, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukumnya. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut di desa kami agar pengetahuan hukum dan kualitas SDM masyarakat semakin meningkat,” ujar Dedi.

Salah satu warga Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Muhammad Akbar menambahkan, bahwa kegiatan penyuluhan atau edukasi tentang hukum, merupakan pengalaman pertamanya di Desa Pasir Gadung. Dirinya, berharap kegiatan-kegiatan yang bermanfaat itu, bisa terus dilakukan. Sehingga masyarakat di Kabupaten Tangerang terus bertambah cerdas dan memahami hukum.“Ini menjadi pengalaman pertama bagi saya dan warga Desa Pasir Gadung. Semoga kegiatan ini, terus dilakukan, ” katanya. (alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *