KAMPUS STIH PAINAN GELAR SEMINAR KETENAGAKERJAAN Dengan Tema “PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HUBUNGAN KERJA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA”

Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 – 13.00 wib

Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan Masyarakat terutama Kaum Buruh jangan jauh jauh dari pandangan para Pendidik atau Akademisi.”Hal ini diungkapkan oleh Dr. Andika Mucktar, SH.,M.Kn sebagai Keynote Speaker dalam Seminar yang digelar di Aula Kampus STIH Painan Cikupa, Seminar Nasional yang digelar oleh Mahasiswa STIH Painan dengan tajuk “Seminar Perlindungan Hukum dalam Hubungan Kerja Pasca Berlakunya UU N.6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja”.

Melibatkan narasumber dari pihak pihak terkait baik dari unsur Pemerintah, Akademisi dan Para Aktivis Pekerja di Kabupaten Tangerang. Dr. Burhanuddin SH MH perwakilan STIH Painan sebagai tuan rumah mengucapkan selamat datang di Kampus STIH Painan yang dalam waktu dekat akan berubah menjadi Universitas Darma Indonesia tentu Kampus ini diajar oleh para pendidik yang berkwalitas dan terakreditasi dengan Baik ” Harapan dari seminar ini semoga bisa menambah wawasan dan keilmuan serta  bisa mengaplikasikannya di masyarakat,” ujarnya.

STIH painan menyatakan satu-satunya Ilmu hukum yg berakreditas sangat baik. Dan didukung oleh dosen-dosen yang handal.  “Harapan universitas darma Indonesia nanti , menjadi tempat menimba ilmu, biaya nya bisa murah, bisa kuliah di rumah atau datang ke kampus dengan sistem daring,”ungkap Burhanudin.

Acara dibuka oleh Moderator yaitu Dr. Basyarudin, SH. M.kn dan memimpin acara seminar Dalam seminar Nasional ini Dr. Desiyanti, SH.,MH Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang memberikan pemapararn bahwa UU Cipta Tenaga Kerja dan permasalahannya. Desy mengatakan pelaksanaan kontrak kerja, pesangon banyak penyimpangan dilakukan oleh para pengusaha dan itu diakui,” ujar Desy.

Sementara Supriadi, SE Ketua DPC KSPSI Kabupaten/Kota Tangerang mengatakan tingkat urgensi UU Cipta Kerja awalnya untuk menciptakan iklim dan Investasi dan akhirnya membuka lapangan Pekerjaan tapi nyatanya kita lihat sendiri. Tingkat pengangguran tinggi, PHK dimana mana, hengkangnya perusahaan perusahaan keluar Daerah bahkan Kolev dan gulung tikar, sehingga tujuan UU Cipta Kerja tidak tercapai. “Buruh tingkat kesejahteraannya semakin turun, banyak aturan aturan yang menguras penghasilan buruh, sehingga UU Nomor 6 tahun 2023 ini sangat merugikan pekerja dan pro pengusaha sehingga buruh akan jauh dari kesejahteraan,” ungkap Supriadi.

Akademi STIH Painan Dr. Junaedi, SE, SH, M.H M.Kn.,M.Si dalam seminar ini menjelaskan  beberapa teori tentang hukum tapi yang intinya ada hukum dan aturan dibuat adalah upaya dari pemerintah kepada rakyatnya untuk hidup sejahtera dan lebih baik. Ditempat yang sama Robin Ridwan Ketua DPD ABI (Advocate Bangsa Indonesia) Provinsi Banten dalam sambutannya merasa terhormat  bisa berada di tengah orang orang hebat dan juga salam dari seluruh pengurus ABi. Dalam kesempatan ini beliau mengatakan bahwa Dinamika hubungan induatrial adalah upaya pemerintah untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan jaman. Advokasi memiliki tanggung jawab besar dalam menangani permasalahan hukum akibat hubungan Industrial dengan aturan aturan yang ada dan semakin kompleks.

Terimakasih untuk semua yang sudah berpartisipasi dan terlibat di acara SEMINAR KETENAGAKERJAAN ini semoga kita bisa bertemu di acara-acara STIH Painan berikutnya:)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *