JAKARTA, detikINET – Persidangan online kini menjadi secercah solusi pencegahan penyebaran COVID-19. Meski begitu, masih ada pro dan kontra mengenai gelaran sidang yang beralih melalui internet.
Teknologi digital sendiri sebenarnya telah meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya di banyak industri selama beberapa dekade terakhir. Namun, meskipun ada keuntungan keamanan dan penghematan waktu yang jelas ditawarkan, ada beberapa risiko dan kerugian yang harus dipertimbangkan sebagaimana dikutip detikINET dari LexisNexis:
- risiko kerahasiaan saat menggunakan aplikasi pihak ketiga
- ketidakmampuan teknologi untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum.
- kesulitan bagi advokat, arbiter dan mediator dalam membangun hubungan dengan para pihak
- diskusi yang kurang lancar atau kurangnya keterlibatan, juga lebih banyak kesulitan dalam membaca bahasa tubuh
- absennya wawasan dan empati manusia
- kerugian bagi mereka yang tidak paham teknologi
- kurangnya akuntabilitas, regulasi dan pedoman.
Selain itu, disebutkan juga kerugian potensi bias algoritmik. Disebutkan sebelumnya bahwa teknologi algoritmik menawarkan efisiensi di pengadilan. Akan tetapi, teknologi algoritmik bergantung pada datanya sendiri, dan masih ada kemungkinan juga di dalam data ini terdapat bias manusia yang menambah permasalahan tersendiri.
Terlepas dari kekurangannya, kemungkinan platform ini akan terus berkembang, didorong oleh efisiensi waktu dan biaya bersama dengan pemberdayaan pengguna. Di Amerika Serikat, seorang ahli memperkirakan bahwa 75% dari semua tuntutan hukum akan diproses secara online dalam satu dekade.