Jakarta, WartaHukum.com – Seorang istri anggota Polri atau yang lazim disebut sebagai Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, warga Kota Manado, diduga kuat sedang mengalami proses kriminalisasi dan perlakuan diskriminatif hukum di Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara. Ibu Bhayangkari, yang merupakan anggota PPWI, ini mengadukan nasibnya ke Sekretariat Dewan Pengurus Nasional PPWI, di Bilangan Slipi-29, Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.
Usai mendengarkan penuturan korban kriminalisasi serta menelaah beberapa dokumen dan data yang disampaikan oleh Nina Muhammad, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, langsung menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Harapannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap anggota keluarga besar Polri, Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, yang sedang menghadapi perlakuan buruk oleh anak buahnya di Polda Sulut dan Polresta Manado.
di tempat terpisah Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Ahli Pidana yang menjabat sebagai Wakil Ketua I STIH Painan saat dimintai pendapat hukum nya oleh pewarta warta hukum dikantornya menyampaikan ada pelanggaran hukum yang diterapkan oleh Penyidik yang menangani kasus a qou.
” penerapan hukum pidana harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.
aturan SP3 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i jo. Pasal 109 ayat (2) KUHAP. adapun Alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan yang terdapat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu:
a. Tidak terdapat cukup bukti
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
b. Peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana
c. Penyidikan dihentikan demi hukum
akan tetapi sepanjang ada nya temuan baru/novum. Maka penyidik dapat membuka kembali serta melanjutkan kasus tersebut, oleh karena nya saya menyerukan bahwa penyidik yang menangani pelaporan Ibu Nina Muhammad Haruslah obyektif menerapkan hukum dengan adil, selanjut nya saya sebagai ahli pidana sangat menyayangkan terhadap dibatasinya hak Ibu Nina yang tidak di perkenankan menghadirkan Saksi Ahli Pidana. Pasal 1 angka 28 KUHAP sangat jelas menjelaskan “keterangan ahli” adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. saksi ahli pidanapun sudah jelas diatur pasal 184 KUHAP. bagaimana mungkin penyidik tidak mengerti itu, ini sudah jelas adanya diskriminasi yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum penyidik. harapan saya kepada penegak hukum jadikan equality before of the law harus terang dan nyata direalisasikan dan menjujung tinggi nilai nilai HAM. jangan hanya menjadikan hukum sebagai alat dan kepentingan belaka. kapori harus mengambil sikap tegas untuk mensaksi anggotanya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, jelas Dr. Seno.