Hukum Berqurban Hari Raya Idul Adha oleh Bustomi, S.H.I., MH Kaprodi S1 Ilmu Hukum STIH Painan

Hukum Berqurban Hari Raya Idul Adha
Idul Qurban biasa disebut idul adha merupakan peristiwa bersejarah umat Islam seluruh dunia, peristiwa itu tidak lepas pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihisslam dalam merelakan putra kesayangan untuk diqurbankan atas perintah Allah Subhanahu wa ta’ala.Keteladanan Nabi Ibrahim dicontoh Ismail yang tidak lain merupakan putra kesayangan dari istrinya bernama Siti Hajar. Kepatuhan dan keikhlasan Ibrahim ‘Alaihisslam, Siti Hajar dan Ismail berbuah manis, putra kesayangan tidak jadi disembelih namun diganti dengan seekor kambing sebagaimana disebut dalam surat As-Shaaffaat ayat 107.
Kendati demikian, sebelum perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk berkurban, bahwa syariat kurban sudah ada ketika awal manusia ada di dunia, ditandai dengan kurbannya anak-anak Nabi Adam ‘Alaihisslam yaitu Habil dan Qobil pada kurban tersebut Allah menerima kurban yang didasari ketaqwaan dan yang baik. Sebagaimana Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al-Maaidah ayat 27 yang artinya :
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil) “Aku pasti membunuhMu, Berkata Habil “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa”.
Cerita bersejarah diatas menjadi keteladanan yang patut dicontoh. Tidak sedikit umat Islam menjelang hari raya idul adha mempergunakan kesempatan itu untuk berqurban sebagai pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dan berbagi antar sesama. Penyembelihan hewan kurban baik unta, sapi, kerbau ataupun domba atau kambing dilaksanakan setelah shalat Idul Adha tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah yang kemudian dilanjut pada tangggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Hitungan hari pemotongan hewan qurban telah sesuai dengan fatwa pada mazhab Imam Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali yang juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari. Hari Raya Idul Adha dan 3 hari Tasyrik, berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnnya matahari dan pendapat ini mengikuti hadist Nabi yang artinya : Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Qurban secara etimologi dari bahasa Arab qariba yaqrabu qurban wa qurbanan wa qirbanan yang berarti dekat atau pendekatan diri. sedangkan secara terminologi sesuatu yang disembelih dari binatang ternak berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Adapun hukum qurban dalam Islam menurut para jumhur ulama sunnah artinya dilaksanakan bagi orang-orang yang diberikan kelonggaran dan keluasaan rizki karena ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
“Maka dirikanlah shalat karena TuhanMu dan berkorbanlah” (QS Al Kautsaar: 2).
Dan dalam hadist Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
“Siapa yang memiliki kelaoangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadist lain Rasulullaah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika kalian melihat awal bulan zulhijjah, dan seseorang diantara kalian hendak berqurban maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)’ (HR. Muslim).
Seorang muslim yang mempunyai kemampuan hendaknya dia berqurban maka jika dia tidak melakukannya menurut jumhur ulama dia tidak mendapatkan pahala sunnah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *