Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya hukum untuk dapat tegak atau berfungsinya norma hukum yang telah berlaku dan telah diatur oleh Negara sebagai pedoman serta didalam berimplementasi antara hubungan hukum dan didalam kehidupan manusia agar bisa bermasyarakat dan bernegara ” kata Dr.Seno.
Dikatakan berhasilnya suatu hukum yang telah diaturnya, akan dari itu sudah seharusnya dan sudah waktunya agar hukum bisa dijalankan dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itulah, maka menjadi penting untuk diketahui apakah penegakan hukum itu sesungguhnya.
Lebih lanjut” Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko. SH.MH CPCLE juga merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta raya &Dosen kehormatan stih Painan sertajuga wakil ketua 1 STIH Painan , mengatakan “Dalam hal sering terjadi ketidak serasian antara nilai-nilai yang berpasangan dan menjelma dalam kaidah-kaidah yang bersimpang siur, dan pola perilaku tidak terarah yang akan dapat mengganggu kedamaian pergaulan hidup, maka penegakan hukum menjadi tidaklah dapat diwujudkan.
Artinya, penegakan hukum akan menjadi tidaklah berjalan sebagaimana mestinya atau akan terganggu dalam perjalanan akan penegakan hukum itu sendiri ” ungkapnya.
Namun demikian ” Ucap Dr.Seno ,didalam masalah penegakan hukum terletak kepada faktor yang mempengaruhinya.
“Faktor tersebut adalah Pertama, faktor hukumnya,
Kedua faktor penegak hukum,
Ketiga, faktor sarana atau fasilitas,
Keempat faktor masyarakat dan kelima faktor kebudayaan.
Di dalam penegakan hukum jelaslah bahwa kelima faktor tersebut di atas, dalam realitas hubungannya, akan saling berkaitan erat antara satu dengan lainnya dan hal ini,karena di dalam penegakan hukum antara satu dengan yang lainnya akan dapat saling mempengaruhi ” jelasnya .
Dan tanpa adanya atau dukungan sarana atau fasilitas yang memadai untuk hukum, maka tidaklah mudah penegakan hukum akan bisa berjalan dengan baik ” tutup Dr Seno.