Ius Suum Cuique Tribuerae “Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak” Kata Dr.Seno.
Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka dari itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik menegakkan” equality before the law bukan tanpa hambatan.
Lebih lanjut Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko SH.MH, CPCLE juga merupakan Dosen tetap Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya juga sebagai wakil Ketua 1 STIH Painan, menjelaskan ” Dasar Hukum Konsep EBL dalam Peradilan di Indonesia Equality Before the Law, untuk adalah konsep yang sangat universal berlaku dimana saja) dan tekstual bagi hukum ” Terangnya.
Secara universal EBL sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.
Sedangkan tekstual, EBL tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum dah hal tersebut berlaku sebaliknya, dari sisi hukum, yang bisa dilihat dan menyatakan bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum dan jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum.
Namun demikian “Badan-badan Peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi mengemban tugas menjamin persamaan setiap orang di muka hukum ” Equality Before the Law ( warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum )
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum makna ” equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara.
Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara sambung Dr.seno ” Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, maka dari itu setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, Namun menegakkan equality before the law, agar setiap warga negara harus diperlakukan keadilan “jelasnya.
Yang dimana praktik peradilan di Indonesia masih menunjukkan belum menjamin ” EBL terpenuhi bagi setiap masyarakat di Indonesia bahkan pada bagian ini untuk menggambarkan problem EBL akan fokus pada sejauh mana peradilan dapat diakses bagi orang yang kurang mampu atau bahkan peradilan justru menjadi sesuatu yang mengerikan bagi warga masyarakat pada umumnya ” tutup Dr.Seno.