Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara yang bernama Sudarto bin Abdullah yang tinggal di Kp. Alas Malang Rt 03 Rw 04 kepada salah satu warganya, Roin yang beralamat di Kp. Pulo Dadap Rt 05 Rw 03, dalam penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bekasi masih bobrok, memalukan dan harus segera dibenahi, ucap ketua LSM Garda Patriot Bersatu Deden Guntara ketika di minta stetmentnya Rabu 18/08/2021.
Menurut Deden kasus ini sudah murni tindakan kriminal pasal nya pun jelas 351 kok bisa hukumannya hanya percobaan 6 bulan, patut di duga ada permainan dan persengkokolan aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi.
” Dan ini harus menjadi perhatian serius kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kasus ini menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Bekasi
Deden Guntara mendesak penegak hukum agar tegas jangan tebang pilih kalau memang terbukti pelanggarannya harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
,tegas Deden Guntara.
Roin selaku korban menuturkan kronologi nya, berawal pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 13:30 Wib pada saat dirinya berada di rumah, tiba-tiba datang Rw Ratim dan memintanya menemui Kepala Desa (Kades) Sudarto. Kemudian bersama Rw Ratim dengan menggunakan sepeda motor milik masing-masing menuju rumah Kades.
“Sesampainya di gerbang rumah Kades, nggak ditanya lagi… Kades Sudarto memukul saya sambil mengatakan “emang ini orang sudah lama gua ancam… gua matiin” menggunakan helm mengenai wajah sebelah kiri sebanyak 4 kali,” ucapnya, Rabu 11 November 2020.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan ditandatangani oleh dr. Nurmawiyah dengan nomor : 127/VR/RSA/XI/2020 tanggal 9 November 2020 di Rumah Sakit Annisa, pada Roin ditemukan pelipis kiri terdapat luka bengkak sewarna kulit berukuran dua kali satu sentimeter dan pipi kiri 1 cm dibawah mata kiri terdapat luka bengkak sewarna kulit berukuran lima kali sentimeter.
Saat dikonfirmasi Camat Tambun Utara, Deni mengatakan pemimpin jangan emosional, bermasyarakat, harus mengayomi dan harus dikedepankan bijaksana dan sabar.
“Intinya pemimpin itu harus sabar dan bijaksana serta jangan emosional,” tegasnya, Rabu (11/11/2021).
Sementara, saat awak media mengkonfirmasi Andriyanie, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (16/8/2021) terkait Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto (terdakwa,red) tidak dimasukkan ke dalam tahanan Rutan.
Namun yang menjawab pertanyaan awak media adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang bernama M. Taufik Akbar, SH.,MH dengan ditemani Kasubsi Penuntutan Rizky Putadinata, SH dan Andriyanie, SH.
Taufik mengatakan, terkait terdakwa atas nama Sudarto Bin Abdullah dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tidak dimasukkan ke dalam Rutan karena tugas kita ini sesuai aturan KUHAP.
“Salah satunya adalah melaksanakan ketetapan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Nah… sekarang itu, semua sumber yang kita laksanakan itu… semua perintah dari Hakim, yakni Ali Sobirin,” pungkas dia. Di tempat terpisah saat di hubungi awak media advokat Hario putra Dr Seno memberikan komentar. Bahwa. “Praktisi hukum Hario Setyo Wijanarko, SH. Saat dimintai tanggapannya terhadap putusan perkara tersebut, menurut pendapat nya : jika hal tersebut benar adanya maka putusan PW atau pidana bersyarat pada peristiwa hukum tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan hukum, sebelum masuk keranah tersebut kita harus lihat kembali apa itu yang dimaksud pidana bersyarat, putusan pidana bersyarat ini bisa didapat apabila telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dengan si terdakwa (pelaku), selain itu juga harus ada terpenuhinya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh si terdakwa (pelaku) dengan itikad baiknya, misalnya mengganti kerugian, membackup biaya pengobatan si korban, bahkan menanggung pengobatan sampai sembuh jika terjadi luka berat dan harus adanya sebuah perdamaian antara kedua belah pihak, baik diluar persidangan maupun dihadapan majelis hakim. Dalam peristiwa hukum ini tidak ada itikad baik dari si pelaku berupa syarat-syarat ketentuan tersebut. Maka putusan tersebut menggambarkan tidak ada nya keadilan dan menjadikan cacatnya sebuah kepastian hukum.