Edukasi Hukum. ” Sanksi Sosial& pencabutan hak Politik Kepada Koruptor”. Oleh Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH cpcle
Fenomena korupsi yang sudah sistematik di negeri ini menarik untuk dicermati Kehadiran lembaga anti korupsi (KPK) tidak membuat koruptor gentar dan ketakutan ” ucap Dr.Seno
Menurut Dr Seno malah sebaliknya mewabah dalam sistem birokrat republik ini Korupsi tergolong suatu bentuk kejahatan sosial kelas berat karena korupsi sangat merusak tata kelola kehidupan bersama.
Untuk itu Dr Seno mengusulkan agar hukuman untuk kasus korupsi haruslah suatu hukuman yang menimbulkan efek rasa malu jangka Panjang (bahkan selamanya) kepada koruptor dan keluarganya.
Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH.CPCLE mengatakan “Terminologi tangkap tangan (OTT) beberapa oknum Pejabat negeri menjadi terpidana Korupsi), adalah sesuatu yang sangat memalukan dan mempermalukan system dan praktek peradilan Indonesiai dan Itupun tak kunjung menimbulkan efek jera
dan ‘Kami mengusulkan agar hukuman untuk kasus korupsi haruslah suatu hukuman yang menimbulkan efek rasa malu jangka Panjang (bahkan selamanya) kepada koruptor dan keluarganya ” Jelas Dr Seno
Akan hal ini ” Dr Seno berpandangan Pengadilan sebagai benteng-benteng terakhir tempat rakyat untuk mendapatkan keadilan seakan ambruk pemberian sanksi sosial di depan publik, serta pencabutan hak politiknya hal itu perlu dan mendesak untuk dilakukan juga Konsekwensinya dan untuk pemberian sanksi social & politik juga harus diatur dalam UU anti Korupsi Hukuman, justru harus lebih tegas & keras kepada penegak Hukum: para hakim, Jaksa, Polisi dan harusnya diberi hukuman yang lebih keras.
Dr Seno pun menyoroti mengapa para elite politisi yang sudah terkena pidana kasus korupsi masih tetap percaya diri menjadi Caleg, mengapa mereka tidak mempunyai rasa malu tampil sebagai tokoh public.
Bahkan ironi sekali di beberapa tempat masyarakat menyambut mereka masih tetap dianggap sebagai tokoh masyarakat “Sambung Dr Seno ,Apa yang terjadi sesungguhnya dengan elite politik dan masyarakat kita.?
Hilangnya Rasa Malu :
Rasa malu & rasa bersalah muncul akibat suatu perbuatan yang dirasa menyimpang dari kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku ditengah masyarakat yang dilakukan oleh seseorang.
Rasa malu timbul dari kesadaran diri dan perasaan (emosi) sebagai bentuk evaluasi atau instrospeksi diri seseorang atas perilaku yang menyimpang. Perilaku menyimpang terebut adalah perilaku korupsi yang berlangsung sangat massif yang dilakukan oleh elite politik, birokrasi dan bisnis di Indonesia.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Koarupsi (KPK) seakan belum mampu membendung praktek korupsi secara signifikan.
Apa faktor yang mendorong timbulnya rasa malu?
Rasa malu adalah satu mekanisme self control yang dalam kasus kasus tertentu sangat berguna untuk mengontrol perilaku dan sikap hidup sehari hari ditengah tengah masyarakat.
Rasa malu timbul bisa saja akibat melakukan kesalahan fatal, memalukan dalam ukuran umum baik yang tersembunyi maupun kesalahan yang sudah diketahui oleh masyarakat luas, baik oleh kerena pemberitaan media maupun disebabkan karena kasus tersebut sudah menjadi perbincangan umum.
Rasa malu, menjadikan kita tidak berani tampil secara berani dan percaya diri, baik karena kegagalan, ketidak mampuan, kesalahan atau kurangnnya percaya diri.
Sejujurnya saya katakan “Pemberantasan kasus korupsi oleh KPK yang dilakukan para pejabat , elite dan politisi Indonesia, belum terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan efek jera.
Ada 2 faktor utama :
Pertama, hukuman yang terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek pemiskinan maksimal kepada pelaku dan keluarganya.
Kedua, hukuman tidak menimbulkan efek rasa malu kepada pelaku korupsi dan keluargannya.
Oleh karena itu soal tidak adanya rasa malu bagi para terpidana korupsi dan keluarganya, sehingga mereka tidak sungkan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat public.
Bahkan, mereka sering kali malah merasa di zolimi oleh KPK, dan tidak jaran mereka mengubah penampilan menjadi lebih gamis.
Dalam banyak kasus, penampilan para tersangka kasus korupsi di depan pengadilan, wartawan dan di depan publik tidak menunjukkan rasa bersalah, atau rasa malu sama sekali. Sementara, di beberapa negara baik Eropa, China & khususnya Jepang, terlibat atau di pidana atas kasus korupsi menjadi sangat memalukan sekali bagi
sipelaku.
Sehingga tidak berani tampil di depan public, atau memilih jadi biarawan atau bahkan ada yang melakukan bunuh diri karena malu.
Rasa malu yang paling dalam adalah terkait dengan harga diri, pelanggaran moral dan kehormatan pribadi yang terganggu, baik akibat pelanggaran nilai-nilai pribadi ataupun karena norma-norma dan pandangan umum tentang baik dan buruk, tentang benar dan salah yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Namun demikian
Sikap yang umum dari para pejabat di luar negeri jika aibnya terbongkar kepada publik adalah mengundurkan diri dari jabatannya, atau menjauhkan diri dari keramaian & tidak berani tampil dihadapan publik. Karena mereka mengedepan prinsip kebenaran yaitu harga diri.
Lain halnya di Indonesia dalam mengedepankan prinsip harga diri agak ironis.” Elite yang sudah terpidana kasus korupsi tidak punya rasa malu, malah merasa hak politiknya dilanggar ” tutup .Dr.Seno