ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Penulis, Dosen Hukum STIH PAINAN.
Dadang, S.H., M.H
Rumpun Prodi. Hukum Tata Negara

Pergeseran konsepsi nachwachtersstaat (negara peronda) ke konsepsi welfare state membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah. Pada konsepsi nachwachtersstaat berlaku prinsip staatsonthouding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sementara pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg (kesejahteraan umum), yang untuk itu pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena adaketerbatasan dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka kepada pemerintah diberikan kebebasan freies Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Freies Ermessen (diskresioneri) merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Dalam praktik freies Ermessen ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara.

Pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya terutama dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara atau mengupayakan berstuurszorg meleui pembangunan, tidak berarti pemerintah dapat bertindak semena-mena, melaikan sikap tindak itu haruslah dipertanggungjawabkan. Artinya meskipun intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara merupakan kemestian dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan kemestian dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibrium antara hak dan kewajiban. Salah satu sarana untuk menjaga ekuilibrium adalah melalui peradilan administrasi, sebagai peradilan khusus yang berwenang dan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara. Salah satu tolok ukur untuk melihat apakah tindakan pemerintah itu sejalan dengan negara hukumatau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *