Praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan di STIH PAINAN. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi tori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa STIH PAINAN pada Semester VII.
dengan adanya Praktek Peradilan Semu ini, kita bisa terbiasa dengan suasana peradilan. Kita terbiasa dengan suasana peradilan, membuat kita percaya diri, lebih kritis dalam mengamati situasi di pengadilan. Situasi peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya berbeda, peradilan semu berisi teman-teman kita sendiri. Meskipun demikian, setidaknya peradilan semu ini melatih mental kita untuk menghadapi peradilan yang sesungguhnya.