“SATU TARIKAN NAFAS KEDAULATAN HUKUM dan EKONOMI MARITIM INDONESIA”
Ditulis oleh: Dr.H.Muchsin Mansyur S.Pel.,SH.,MH
Banten, 31 Mei 2022
STIH PAINAN-Banten
IKATAN KORPS PERWIRA PELAYARAN NIAGA INDONESIA (IKPPNI)
HUKUM dan EKONOMI MARITIM
Hukum maritim bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan transportasi pengangkutan laut antara pihak-pihak yang berkepentingan dan hal-hal yang berkaitan dengan itu, di mana terkait pula kepentingan negara, baik sebagai negara pantai maupun sebagai negara yang memiliki pelabuhan. Hukum Maritim (Maritime Law) menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
DR. ARVID PARDO, ‘FATHER OF LAW OF SEA CONFERENCE’,
Dr. Arvid Pardo, “the Father of the Law of the Sea Conference”, who contributed to the birth of the modern law of the sea enshrined in the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
In his prophetic speech, delivered to the United Nations General Assembly in November 1967, when he was the Permanent Representative of Malta to the United Nations, he urged delegates to consider the resources of the oceans beyond national jurisdiction as “the common heritage of mankind”. His quest to protect the oceans from arbitrary appropriation and his call for a regime to efficiently administer their resources created the necessary momentum and provided “the unique opportunity to lay solid foundations for a peaceful and increasingly prosperous future for all peoples”. It is thanks to his dedication that UNCLOS, “the Constitution for the Oceans”, the most far-reaching treaty ever negotiated under United Nations auspices, was adopted in 1982 and has since then fostered the maintenance of peace and security.
Today, when the United Nations is examining again new ways to an integrated approach in managing oceans, it is an appropriate time to reflect on the legacy of Dr. Arvid Pardo, who was the major influence in getting the United Nations to look at the problems of the oceans as a whole..
Bapak Hukum Laut di International Mairtime Law Iinstitute-IMLI, MALTA
Dr.MM dan monument DR.Arvid Pardo
Disampingi itu, hukum maritim dapat pula diajukan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional di bidang ekonomi. Maritim dipahami oleh banyak pihak hanya sebatas pada bidang pengangkutan laut dan industri pendukungnya, yang merujuk pada tiga prinsip, yaitu relating to adjacent to sea, relating to marine shipping or navigation, and resembling a mariner.
Konferensi Meja Bundar (1949), Belanda ingin tetap mempertahankan Irian Barat sebagai wilayah jajahannya dan ingin tetap menancapkan pengaruh ekonomi dan politiknya di Indonesia.
Mereka dengan leluasa memasuki perairan di antara pulau-pulau wilayah Indonesia. Hal itu bisa dilakukan karena perairan tersebut dianggap perairan internasional, sementara wilayah Indonesia hanya daratan dan perairan sejauh 3 mil dari ujung terluar daratan.
Mochtar Kusumaatmadja berpikir bahwa lautan di dalam wilayah kepulauan merupakan satu kesatuan sebagai Tanah Air. Atas pemikirannya itu, ia menolak batas-batas kedaulatan Republik Indonesia yang diklaim Belanda.
Hingga 1950-an, Indonesia masih menggunakan Ordonansi Belanda 1939. Aturan itu menegaskan, bahwa luas wilayah laut territorial Indonesia hanya 3 mil. Mochtar Kusumaatmadja membuat, luas perairan Indonesia menjadi 12 mil. Kini luas Indonesia menjadi 1,919 juta km², yang merupakan hasil perjuangan Prof Mochtar Kusumaatmadja untuk menyatukan daratan dan perairan Nusantara yang satu kesatuan.
Mochtar Kusumaatmadja membuat garis dasar lurus pada peta, yang ditarik dari satu titik terluar ke titik terluar lain dari wilayah darat atau pulau yang dikuasai oleh Indonesia.
Ini sering disebut sebagai metode point to point, sehingga seluruh kepulauan Indonesia diikat sabuk straight baseline. Hasilnya wilayah perairan dan daratan (pulau) merupakan satu kesatuan, yang disebut sebagai kepulauan Indonesia yang mencakup darat dan lautnya. Sehingga cita-cita mengenai Tanah Air terwujud berkat ide cerdas Mochtar Kusumaatmadja.
Wawasan Nusantara yang diperkenalkan Mochtar dideklarasikan sebagai Deklarasi Djuanda merujuk nama Perdana Menteri Indonesia saat itu. Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya pada 1982 konsep Wawasan Nusantara yang dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS).
Teori Hukum Pembangunan Prof Muchtar Kusumaatmadja merupakan yang sangat eksis di Indoensia, dan yang menjadi salah satu penyebab eksisnya di Indonesia adalah diciptakan oleh orang Indonesia, dengan melihat dimensi dan kultur masyarakat Indonesia dan dihubungkan dengan bagaimana Muchtar Kusumaatmadja melihat laut sebagai suatu masa depan Indonesia (keunggulan ekonomi/ ekonomi maritim), karena sebagai negara kepulauan indonesia tidak dapat melepaskan diri dari ketergantungan potensi laut (maritim) sebagai daya dongkrak ekonomi, maka tentu sebagai pondasinya adalah penguasaan laut antar pulau dan kapal laut sebagai “jembatan penghubung” distribusi faktor produksi dan ekonomi nasional dalam kemapanan logistik nasional. Law as a tool of sosial engineering merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Boionius Arrius Antoninus
Titus Aurelius Fulvus
“I am indeed lord of the world, but the Law is the lord of the sea. This matter must be decided by the maritime law of the Rhodians, provided that no law of ours is opposed to it.” (Roman Emperor Antoninus Pius (86-161 A.D.)
Apa yang disampaikan sang Kaisar Romawi, adalah mutlak bagaimana pentingnya laut dan maritim di kuasai dan bersatu menjadi kedaulatan yang harus ditegakkan sebagaimana kedaulatan hukum yang mewakili dan melindungi Kaisar dan rakyatnya.
Bagaimana Indonesia yg mengaku sebagai Negara Maritime, apakah sudah di jalan yang sebenar dalam koridor penguatan Maritime dengan hukum sebagai terdepan menuju gerbang ekonomi masa depan Indonesia
Kebijakan pembangunan kemaritiman di Indonesia masih dilakukan secara parsial, dengan masing-masing kementerian/lembaga dengan menjalankan program pembangunannya sendiri- sendiri, belum komprehensif, dan belum terintegrasi dengan kementerian/lembaga yang mempunyai konsentrasi terhadap pembangunan kemaritiman.
Dalam hal tumbuhnya parameter Indonesia sebagai negara maritim salah satu indikator pokok , belum dilakukan penambahan kategori kapal yang belum diikutsertakan dalam penerapan asas cabotage. Pelaksanaan atas UU No. 17 Tahun 2008 mutlak harus segera dilakukan, di mana harus memberi ruang agar dunia pelayaran bisa memberi kontribusi yang signifikan kepada perekonomian nasional dalam ruang pertumbuhan ekonomi maritim yang terbuka lebar.
Hukum maritim merupakan sarana pembaharuan (a tool of social engineering) untuk meletakkan hukum maritim sebagai penentu arah perjalanan transportasi pengangkutan laut karena dengan itu fungsi hukum maritim untuk menjamin dan melindungi kepentingan transportasi pengangkutan laut.
Cara pandang tersebut mengharuskan agar peraturan perundang-undangan di bidang transportasi pengangkutan laut berorientasi ke depan dan merumuskan bagaimana sistem transportasi pengangkutan laut mendatang melalui analisis terhadap keadaan yang akan terjadi baik dalam negeri maupun pada tingkat regional dan global. Pelaksanaan atributif atas UU No.
17 Tahun 2008 harus diproyeksikan sebagai sarana pembaharuan masyarakat, khususnya yang
berkaitan dengan transportasi pengangkutan laut sebagai a tool of a social engineering diharapkan dapat terwujud.
Realitas kegiatan transportasi pengangkutan laut dalam menunjang bisnis dan perdagangan di Indonesia mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan kompleks. Kodifikasi parsial hukum dagang yang berjalan saat ini banyak mengandung risiko, salah satunya adalah tumpang tindih di antara peraturan perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan pengangkutan laut. Konsekuensi yuridisnya adalah ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Kondisi ini membutuhkan penyempurnaan substansi dengan pembaharuan KUHD agar terjadi keharmonisan di antara peraturan perundang-undangan di bidang hukum yang terkait maritim (pengangkutan laut). Pengaturan transportasi pengangkutan laut dalam kerangka hukum maritim membutuhkan sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Laut (KUHL), di mana laut Indonesia yang sangat luas diatur terpecah-pecah dalam beberapa UU dan lebih dari 20 UU terkait Laut dan kewenangan pengawasan dan pengendalian yang sifatnya lintas sektoral yang menyulitkan dalam penegakan hukum maritim, apabila terjadi konflik dalam bidang kemaritiman.
Kesinambungan ketersediaan jasa transportasi pengangkutan laut merupakan hal yang mutlak karena fungsi strategis transportasi pengangkutan laut dalam ikut menciptakan stabilitas dan kelangsungan kegiatan masyarakat serta roda pemerintahan.
Peran pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi pembaharuan sistem hukum maritim agar tercipta hukum maritim yang komprehensif. Hukum mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Peraturan perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu bagian integral atau sub sistem dari suatu sistem hukum di negara tersebut. Sebagai suatu bagian integral atau subsistem dalam sistem hukum suatu negara, peraturan perundang- undangan tidak dapat berdiri sendiri dan terlepas dari sistem hukum negara tersebut. Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam bidang kemaritiman harus segera dilaksanakan agar tercipta suatu harmonisasi peraturan menjadi KUHL, yang di dalamnya melingkupi bidang maritim itu sendiri. Menurut Penulis, apabila KUHL sudah terbentuk, maka pembentukan Hukum Acara Laut sebagai acuan beracara di peradilan maritim di bawah Mahkamah Agung, sehingga dapat tercipta independesi badan peradilan sebagai bentuk kedaulatan hukum maritim Indonesia, dengan terbentuknya KUHL, Hukum Acara Laut, dan Peradilan Maritim dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya bidang kemaritiman.
.MM