KEGIATAN PRAKTEK PERADILAN SEMU MAHASISWA TINGKAT AKHIR GEL-II SEKOLAHTINGGI ILMU HUKUM PAINAN

Tangerang__ Mahasiswa Tingkat Akhir Program Studi Ilmu Hukum STIH Painan mengikuti Praktek Peradilan Semu yang digelar di Kampus STIH Painan Cikupa, Sabtu (08/06/2024)

Yang dimana di ikuti 2 kelas dan perkelas nya terdapat  50 mahasiswa  jadi jumlah keseluruhan yang mengikuti praktek peradilan semu ada 100 mahasiswa. 

Apa sih “PRAKTEK PERADILAN SEMU” itu??

Praktek Peradilan semu Yaitu salah satu kegiatan dalam pembelajaran mahasiswa HUKUM . Istilah ini juga dikenal dengan nama moot court atau pseudo court. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya. Praktik ini diselenggarakan saat mahasiswa memasuki semester 4 dan semester 6. Tujuan dari peradilan semu untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari. Hal ini juga bertujuan untuk membiasakan mahasiswa dengan atmosfer persidangan di ruang pengadilan. Dalam praktiknya, Mahasiswa akan dibagi menjadi dua tim, yakni penuntut dan pembela. Ada juga yang akan berperan sebagai hakim dan menyusun tata tertib selama persidangan. Selama moot court berlangsung, mahasiswa akan melakukan adu argumentasi tentang suatu kasus. Contoh kasusnya bisa diambil dari kejadian nyata (riil) maupun bersifat rekaan (hipotetik).Kegiatan moot court digelar secara terbuka untuk mengetahui minat publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *