Tangerang_Jumat, (21/06/2024)
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar Seminar Nasional terkait Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa di Gedung Serbaguna (Gsg) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
Acara tersebut digelar baik secara offline (luring) maupun online (daring) dengan menghadirkan pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan akademisi. Hadir juga pihak Pemkab Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, para kepala desa se-Kabupaten Tangerang, masyarakat, dan mahasiswa.
Ketua STIH Painan Agus Prihartono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. “kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan narasumber yang juga dari Kemendagri, supaya kepala desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut,” Katanya
Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr Andi Ony mengapresiasi kegiatan edukasi yang dilakukan STIH Painan dan APDESI. “Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini,”
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan STIH Painan dan Apdesi ini. Tentunya, kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut. Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses. “SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada Kepala Desa yang penambahan itu. Insyaallah serentak,” Ucapnya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI, Indah Ariani mengungkapkan, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang di dalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah sebab kata dia, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerah terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkannya,”
Dirinya pun berterimakasih kepada STIH Paninan yang bekerja sama dengan Apdesi Kabupaten Tangerang tercipta nya kegiatan seminar nasional ini. “Tentu kita berterima dengan adanya seperti, sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah,” harapnya.