Assoce Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE adalah seorang Pakar Ahli Hukum Pidana, Wakil Ketua I Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan. ia selalu aktif memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat luas, hal ini agar masyarakat menjadi melek hukum dan tidak mudah di diskriminasi oleh oknum oknum aparatur yang menyimpang, apalagi berkenaan dengan Hukum pidana, selalu menjadi topik pembahasan yang tidak pernah ada habisnya, beberapa waktu lalu Dr. Dwi Seno bersama Prof. Dr. Hotma P Sibuea, S.H., M.H dan Dr. Hj. Asmak Al Hosnah, S.H., M.H baru saja menulis buku ” Karekteristik ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif”. ia berharap dengan terbitnya buku tersebut dapat memberikan kontribusi edukasi hukum secara luas khususnya para penegak hukum, mahasiswa hukum dan para pegiat hukum. berikut paparan beliau mengenai Azas-Azas Hukum Pada Tahap Penyelidikan, Penyidikan dan Pra- Peradilan Pidana
kegunaan azas adalah jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandangan etis masyarakat karena tidak ada hukum yang dapat dipahami apabila mengesampingkan asas.
Asas dalam konteks pembuktian perkara tindak pidana pada tahap pra-ajudikasi berperan menerjemahkan bunyi undang-undang sebagai dasar pedoman pembuktian, sehingga dari pembuktian hukum tersebut diperoleh objektifitas hukum yang mengandung keadilan.
Konteks hukum pembuktian dalam perkara tindak pidana, asas-asas hukum acara pidana sangat penting karena hal itu untuk menerjemahkan maksud dan tujuan adanya hukum pembuktian tersebut melalui system peradilan pidana, khususnya pada tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan. Azas-azas tersebut diantaranya adalah:
1. Asas kebenaran materiil
Prinsip ini terlihat di dalam proses persidangan bahwa meskipun terdakwa telah mengakui kesalahannya, belum cukup dijadikan alasan untuk dijatuhi putusan, masih diperlukan beberapa bukti lain untuk mendukung pengakuan terdakwa tersebut, pengakuan dalam proses peradilan hanya sekedar petunjuk, bukan sebagai suatu kebenaran, oleh karena itu, guna menemukan kebenaran materiil, para komponen pengadilan, hakim, jaksa, dan pengacara masih berusaha membuktikan.
pengakuan terdakwa tersebut dengan mengajukan bukti-bukti lainnya, baik berupa saksi maupun barang-barang bukti lainnya.
2. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum
Maksud prinsip ini adalah setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum, prinsip ini tidak berlaku bagi sidang pengadilan yang perkara pidananya merupakan kesusilaan atau perkara pidana yang pelakunya adalah anak-anak.
3. Azas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Murah Mengapa demikian, karena banyak ditemukan beberapa kasus dalam pembuktian perkara tindak pidana, pada hal ini kerap mengesampingkan asas ini.
Asas ini menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit, biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekankan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
4. Asas legalitas
Hukum yang dimaksudkan disini bisa diinterpretasikan sebagai hanya harus tertulis dan masih berlaku (positif), dan atau bisa juga hokum dan kebiasaan umum yang lazim berlaku dalam peradaban manusia modern (the livings laws).Artinya penerapan hokum harus sudah diatur di dalam undang-undang dan memperhatikan norma-norma dimasyarakat.
Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka sidang pengadilan.Secara tidak langsung memandang bahwa semua orang kedudukan di depan hukum adalah sama.
5. Asas Praduga Tak besalah dan Praduga bersalah
Asas Praduga tak bersalah atau dikenal dengan istilah presumption of innocence adalah suatu asas yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan.Sedangkan asas praduga bersalah ialah:
setiap orang yang melakukan perbuatan pidana sudah dapat dianggap bersalah sekalipun belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya itu.
6. Asas Pemeriksaan Langsung
Prinsip pemeriksaan langsung diharapkan agar informasi atau keterangan yang diharapkan dalam persidangan bukanlah informasi atau keterangan yang diperoleh dari orang lain yang ada diluar persidangan, melainkan harus diperoleh didalam dan melalui persidangan informasi atau keterangan itu dapat dijamin kebenarannya sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak-hak asasi terdakwa.
7. Asas Komunikasi dengan Tanya jawab langsung
Prinsip ini menghendaki bahwa didalam persidangan hakim, terdakwa, dan saksi adalah berhubungan melalui pertanyaan langsung, lisan tanpa melalui perantara, tidak pula melaui surat-menyurat.
Tanya jawab langsung hanya berlaku antara hakim dengan terdakwa dan saksi bagi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan saksi tidak boleh langsung, tetapi harus melalui hakim