Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.MH.CPCLE
Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
Sejarah mencatat kalangan muda di Indonesia sebagai kalangan terpelajar telah menggerakkan perjuangan bangsa.
Sejarah reformasi tahun 1998 adalah catatan kegemilangan perjuangan mahasiswa dalam menuntut keadilan di negerinya sendiri. Saat rakyat tak bisa bicara, mahasiswalah tonggak terdepan yang seharusnya mengaspirasikan suara masyarakat ” Terang Dr.Seno .
Sebagai kalangan dengan level intelektual yang tinggi di masyarakat, mahasiswa tak hanya cukup dengan kuliah, kantin, pustaka, kampus saja. Mereka ternyata juga memiliki fungsi sosial yang lebih luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner ” Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH.MH.CPCLE mengatakan, sekarang ini peran Mahasiswa dalam Pembangunan Hukum di Indonesia sangatlah diharapkan oleh bangsa ini .
Oleh karnanya “Secara konstitusional telah disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum “Hal tersebut dengan jelas tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Maka, yang menjadi supremasi adalah hukum, bukan politik atau bahkan ekonomi.
Sehingga, sudah wajib hukumnya semua lapisan masyarakat tunduk dan patuh pada hukum, serta mendapat hak yang sama dimata hukum. Untuk mencapai supremasi hukum, maka sangat diperlukan kesadaran hukum dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Namun, sekarang ini hukum dianggap sebagai peraturan biasa yang kerap dilanggar. Baik itu pelanggaran kecil atau pelanggaran besar sekalipun,masyarakat menganggap hukum hanya sebagai formalitas negara untuk mengaplikasikan UUD 1945 dalam kehidupan bernegara.
Sehingga banyak sekali pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat, seperti pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, penting sekali membudayakan hukum dalam kehidupan sehari-hari ” Tutup .Dr Seno.
trus upaya yang bisa dan jelas dilakukan mahasiswa dalam mengantisipasi pelanggaran pelanggaran hukum seperti apa prof?