Kekuasaan adalah Anugrah dari  Allah  SWT . Oleh Rusdi Sanmas. SH., MH, Dosen & Praktisi Hukum.

Kekuasaan adalah Anugrah dari  Allah  SWT . Oleh: Rusdi Sanmas. SH. MH, Dosen & Praktisi Hukum.

Bahwa kekuasaan bukan benda berwujud, melainkan benda tidak berwujud bahkan sesuatu yg tidak tampak nyata melainkan tampak dari perilaku pemiliknya, kepemilikan itu pun hanya dilekatkan oleh undang2 kepadanya akan tetapi jelas bagi umat beragama kekuasaan itu amanah yg telah di berikan kepada pemiliknya atas kuasa Allah SWT , bukan pewaris dari generasi ke generasi. Karena itulah secara alamiah kekuasaan itu hanya ada pada segelintir orang, oleh karena itu sesungguhnya kekuasaan baik yang ada di eksekutif, legislatif, maupun di yudikatif seharusnya disadari betul bahwa mereka adalah orang yang beruntung lagi memperoleh hidayah dari Tuhan yang Maha Esa, selain karena latar belakang keilmuan dan kompotensi, serta suksenya dalam bidang ilmu.
Kekuasaan dalam makna yg paling netral dan jujur adalah tidak di hasilkan dari kolusi dan nepotisme, apalagi karena gratifikasi atau suap, kekuasaan yg di raih dgn cara terakhir ini di pastikan tdk bertahan lama.
Bahkan akan mengalami kegalauan dan ambiguitas serta akan selalu mencari celah hukum untuk mengembalikan harta kekayaan yg telah di tukar dengan kekuasan yg kini dimilikinya. Kekuasaan dengan cara yg tercelah ini akan selalu berakhir dengan kegagalan.
Kekuasaan yang di peroleh bukan karena keilmuan, kompotensi dan ridho Allah SWT pasti hancur di tengah jalan, namun jangan digeneralisasi.

Pemilik kekuasan yang amanah, jujur dan memiliki integritas dan banyak yang sudah terperosok ke dalam lumpur kehinaan hanya karena kebetulan alias apes bahkan karena dijerumuskan oleh sistem kerja yang buruk di dalam lingkungan kerjanya, peristiwa apes yang sering terjadi disebabkan oleh budaya koruptif yang sudah melembaga dan menahan di dalam organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Sesungguhnya budaya koruptif sampai pada pemerasan yang telah dan sedang terjadi sampai saat ini tidak dapat dicegah dengan cara-cara hukum semata-mata  karena hukum hanya menjangkau peristiwa exante dan mencari efektifitas, tetapi tidak beriorentasi pada akar masalah dan dampak dari suatu peristiwa hukum hanya memenuhi target pencapaian khusus penegakan hukum yang berujung memenuhi penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *