Ketua Aptisi : Ada Oknum diluar Dikti, Terkait SK Palsu Universitas Painan

TANGERANG,beritafakta –  Beberapa hari lalu telah tersebar pemberitaan di media online nasional tentang Universitas Painan, terkait SK palsu.Hal ini membuat geram   Ketua Aptisi Pusat (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)Dr.Budi Jatmiko, M.Si.

Kepada Beritafakta Budi Jatmiko melalui sambungan selulernya, Minggu (02/05/2021) mengatakan, ” STIH Painan tidak ada kaitannya dengan SK palsu, yang terkait adalah yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat Sumbar (YPKM Sumbar)  yang membeli ijin dan memindahkan suatu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Jatim ke Banten dan selanjutnya praktek ini dibantu oleh oknum yang mengaku sebagai orang Dikti”, ucapnya.

Masih dikatakan Budi, “Dalam hal ini Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat Sumbar (YPKM Sumbar) terjebak oleh tawaran oknum yang mengaku orang Dikti, untuk mengurus pemindahan kampus dan sekaligus pengabungan kampus menjadi Universitas Painan. Ternyata oknum yang mengaku orang Dikti adalah bukan orang Dikti.

Dari pengakuan ketua Yayasan YPKM Sumbar ada pihak internal Dikti yang membantu proses pembuatan proposal hingga pencarian dosen dan lain lain”, ujarnya.

Diduga ada oknum oknum diluar Dikti yang masih bermain. Dan yang lucu adalah Ketua Yayasan YPKM Sumbar yang sudah tertipu oleh oknum  mengaku sebagai orang Dikti, malah dijadikan tersangka oleh Biro Hukum Dikti.

“Patut diduga ada oknum diluar Dikti  yang bermain di air keruh dalam kasus ini”, tuturnya.

Lanjut Budi, ” Semoga permasalahan ini bisa selesai dengan baik,  Dikti mau memperbaiki sistem, dan lebih cepat dalam memberikan ijin, serta memperbaiki sistem, agar PTS tidak tertipu lagi”.

“Kasihan ketua yayasan YPKM Sumbar adalah korban penipuan oknum yang mengaku orang Dikti”, tandasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Sumbar (YPKM Sumbar) Patwan Sihaan, melalui sambungan selulernya mengatakan, “Kami telah memberikan klarifikasi, bahwa benar Yayasan mengajukan pengajuan Universitas, untuk mengembangkan kampus melalui ijin baru.

Pengajuan itu ditempuh secara prosedural, mulai dari kelengkapan surat ijin yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.

Patwan menegaskan, “Bahwa mengenai Surat Keputusan (SK) palsu Universitas Painan, tidak ada kaitannya dengan STIH Painan”.

“STIH Painan sah dimata hukum (legal) dan tidak bermasalah. Mahasiawa dan alumni bisa mengecek   nama    di pddikti.kemendikbud.go.id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK pendirian PT:29/E/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012”, jelasnya.

Sementara itu Plt (Pelaksana Tugas) LL Dikti Wilayah 4, Ir.Dharnita Chandra, M.Si, kepada beritafakta ketika dikonfirmasi mengatakan, “Bahwa untuk SK Prodi S2 Kenotariatan, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi, usulannya kami tolak, karena masih moratorium.

Untuk Prodi S3 Ilmu Hukum, usulannya juga kami tolak, karena akreditasi Prodi S2 nya masih C”. Dharnita juga berpesan, ” agar semua PTS (Perguruan Tinggi Swasta) untuk mengikuti semua peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian, karena semua ada sanksinya jika melanggar aturan”, tukasnya.

Ketika ditanya terkait lambatnya proses persetujuan perubahan status Perguruan Tinggi, Darnita mengatakan, “Silakan saja ditanyakan kepada Dit. Kelembagaan, sebagai pemproses dan PTS sebagai penggunanya”. Dan untuk permasalahan ini, saya dengar Dikti telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *