Jurisdiksi Dalam Transportasi Pengangkutan Laut
Jurisdiksi Pengangkutan Laut
Konsep jurisdiksi dalam hukum perdata internasional menyangkut masalah alokasi dan penentuan kekuasaan suatu negara, di mana tersangkut jurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction) dan jurisdiksi pelaksanaan atau penegakkan hukum (enforcement jurisdiction).
Hubungan antar negara menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan. Termasuk dengan berkembangnya diberbagai bidang kehidupan, namun dalam perkembangannya hampir setiap bidang mempunyai nuansa internasional dan disentuh oleh hukum internasional.
Dengan semakin berkembangnya hubungan antar negara, maka dirasakan dari setiap negara perlu untuk mengetahui beberapa dalam melakukan hubungan internasional salah satunya masalah netralitas, yurisdiksi dan imunitas dalam hubungan internasional.
Jurisdiksi legislatif mencakup wewenang suatu untuk membuat peraturan-peraturan, sedangkan jurisdiksi pelaksanaan menyangkut pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut, di mana tercakup di dalamnya kewenangan untuk bertindak dan membawa para pelanggar ke pengadilan.
Dalam hubungan hal tersebut, maka dalam hukum maritim dikenal konsep
sebagai berikut:
Jurisdiksi negara bendera (flag state jurisdiction) telah diakui oleh jukum internasional bahwa negara yang benderanya berkibar di atas suatu kapal mempunyai yuridiksi atas kapal tersebut dan kapal tersebut memiliki nasionalitas negara bendera tersebut. ( M. Husseyn Umar. Hukum… Op.Cit., hlm. 36-39). Prinsip ini terdapat dalam Article 92 Status of ships UNCLOS 1982.
Di samping itu, Konvensi Syarat-syarat Registrasi Kapal 1986 dapat pula dijadikan rujukan mengenai registrasi kapal yang terkait dengan nasionalitas kapal dan jurisdiksi negara bendera;
Konvensi Internasional mengenai Intervensi di Laut Bebas 1969 dan Protokol 1973 khusus mengenai bahan bakar minyak memberikan wewenang tertentu untuk mengambil tindakan yang dapat dilakukan negara pantai;
Kebijakan suatu negara melalui peraturan untuk menyediakan sebagian muatan untuk kapal-kapal nasionalnya (cargo reservation) dari darif pelabuhan yang bersifat diskriminatif terhadap kapal-kapal asing.sering merupakan sumber permasalahan bahkan perselisihan yang dapat disusul dengan tindakan-tindakan pembalasan (retaliatory) oleh negara yang merasa dirugikan. Konvensi Tata Laku Pelayaran Berjadwal PBB
1974 (U.N Convention on a Code of Conduct for Liner Confrences)
mengatur tata laku penyelenggaraan pelayaran yang dilakukan oleh liner confrences (kelompok atau gabungan operasional perusahaan-perusahaan pelayaran internasional yang melakukan pelayaran berjadwal).
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berupaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan…
Segenap Jajaran Pimpinan dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia…
Tangerang, Sabtu (27/07/24) pukul 09.00 - 13.00 wib Pembuat Undang Undang dan aturan untuk kesejahteraan…
Tangerang_Jumat (12/7/24) Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH…
Tangerang_(Jumat, 05/07/2024) STIH PAINAN melaksanakan Acara Audiensi dan Sosialisasi kepada Kepala Desa dan Staff Perangkat…
Tangerang_Jumat, (21/06/2024) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan bekerja sama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia…