Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekonomi di Masa Pendemi Covid-19 Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA

Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekonomi di Masa Pendemi Covid-19

Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Praktisi Hukum dan Akademisi, Wakil Bid UPA DPN PERADI.

Saya memulai tulisan saya dengan contoh terkait pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, tanpa pandang bulu dikenai denda yang sama dengan jenis pelanggaran yang sama, sehingga akan timbul ketidakadilan.

Kalau kita melihat, bagi pelanggar yang miskin atau yang rata rata hidup dibawah garis kemiskinan, denda terhadap dirinya tersebut sangat berat, dan sebaliknya bagi pelanggaran yang kaya atau yang hidupnya diatas rata rata kaya, denda terhadap dirinya terasa murah dan mungkin denda tersebut tidak ada nilainya sama sekali, sehingga dengan demikian orang orang yang berduit atau diatas rata rata kaya, tidak akan jera, atau malah melakukan pelanggaran berulang ulang.

Saya berharap, terkait strategi penegakan hukum di Indonesia maupun di era transisi bukan saja menggunakan strategi Yuridis, melainkan dapat menggunakan strategi yang bernuansa ekonimis.

Oleh karena itu, sektor Hukum harus dapat membantu dan proaktif secara konkret untuk upaya pemulihan ekonomi.

Dampak Keterpurukan hukum di Indonesia terhadap upaya pemulihan ekonomi sangat signifikan, dikarnakan para investor invenstor asing akan lebih memilih untuk investornya ke negara negara lain, jika kondisi hukum di indonesia tidak mampu mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan yang bermartabat bagi Investor atau pelaku pelaku bisnis.

Apabila kita melihat antara kertepurukan hukum dan kertepurukan ekonomi terdapat hubungan sibernetik, sehingga mengakibatkan tingkat ketidak percayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum (law inforcement) sangat buruk, sehingga akan menimbulkan dampak negatif, seperti tindakan kriminalitas dan tindakan kekerasan lainnya.

Akibat keterpurukan ekonomi, juga dapat memaksa orang orang yang terdesak dengan kebutuhan hidup yaitu dikarnakan kemiskinan, maka mereka dapat juga melakukan tindak Pidana dikarnakan untuk menyambung hidup.

Penegakan hukum terkait pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 dan pelaksanaan UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Maka sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sehingga dalam aturan yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya tersebut, karna itu Peran Penegakan Hukum sangat di utamakan untuk menjaga dan melindungi setiap pelaku pelaku bisnis yang berinvestor di Indoesia.

Menurut saya, bahwa Penegakan hukum bukanlah penghambat
pembangunan ekonomi, tetapi justru menjadi motor penggerak yang akan mengarahkan proses pembangunan ekonomi yang adil dan beradab.

Sehingga dapat dipastikan bahwa Penegakan hukum, akan memastikan terwujudnya keadilan yuridis, keadilan ekonomi, dan persaingan sehat, serta pemerataan di segala bidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *