Situasi Darurat Covid-19, Perlu Kajian Payung Hukum. Peradilan , Ucap Dr. Dwi Seno Wijanarko SH.MH, Senin 2 Agustus 21.
Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Undang-Undang Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Kemudian sebenarnya masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan ” Kata Dr.Seno
Selanjutnya setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum dan ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami akan hukum maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Lebih lanjut ” Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko.SH.MH, CPCLE yang merupakan Founder Law Firm DSW & Partner mengatakan ” Masyarakat menyoroti perlunya kajian terkait payung hukum dalam penyelenggaraan atau proses peradilan pidana online.
Sebagai profesi Advocat yang berkomitmen dalam bidang kajian dan penegakkan hukum pidana di Indonesia, pihaknya berharap pengadilan bisa semakin maju dan terus menegakan kebenaran dan keadilan untuk kemajuan bangsa.
Tidak hanya dengan terus melaksanakan namun juga memberikan sosialisasi dan masukan yang bermanfaat bagi penanganan Hukum dan upaya penegakkan hukum pidana dan kriminal lainya di Indonesia.
Pakar Hukum Ahli Pidana yang juga Wakil Ketua 1 Fakultas STIH Painan juga Dosen tetap Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta raya menambahkan, sebagai profesi advocat yang para pakar dan praktisi hukum pidana, berkewajiban untuk ikut mengawasi proses serta berjalannya penegakkan hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang baik.
Menurut Dr Seno tantangan dalam sistem penegakkan hukum dan peradilan pidana di Indonesia saat ini cukup berat. Terutama dalam kasus hukum yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan TPPU, narkotika, kejahatan perbankan serta pelecehan sexual pada anak-anak.
Kasus lainnya adalah kejahatan yang memanfaatkan dan menggunakan teknologi internet atau cyber crime, serta penyebaran hoax yang sangat masif.
Di sisi lain, Dr Seno juga menyoroti perlunya kajian akademis terkait payung hukum dalam penyelenggaraan atau proses peradilan pidana online. Dimana dalam situasi pandemi saat ini belum dimungkinkan menggelar peradilan secara offline.
Lanjut Dr.Seno menyatakan sebagai profesi Advocat yang sudah lama berdiri LawFirm memiliki tugas dan tanggungjawab yang tidak ringan menyampaikan perlunya para insan hukum untuk lebih memperhatikan penanganan berbagai kasus pidana yang terjadi di Indonesia. Termasuk berbagai tindak pidana yang terjadi dalam kondisi darurat COVID-19 yang perlu mendapat perhatian khusus.
Ke depan, lanjutnya, Dr Seno harus bisa menyusun “policy brief” terkait penanganan kasus-kasus pidana kepada pemerintah. Khususnya bagi lembaga-lembaga dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan agung maupun lembaga peradilan
“Policy Brief menjadi salah satu upaya Law Firm untuk membantu penegakkan hukum pidana yang tegas dan berkeadilan,” tutupnya