Secangkir Kopi Hitam
“Persamaan Hak Kesejahteraan dan Pendidikan Layak Di Hari Kemerdekaan”.
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku rakyatku semuanya
bangunlah jiwanya
Bangunlah badanya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia raya
Merdeka merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia raya
Merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka merdeka
Tanahku negriku tercinta
Indonesia Raya
Merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Mengawali tulisan ini, penulis mencoba mempersembahkan terlebih dahulu lirik Lagu “Indonesia Raya” di atas sebagai refleksi untuk mengingat pengorbanan para pahlawan merebut kemerdekaan. Lagu Indonesia Raya merupakan lagu wajib Nasional yang diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau WR Supratman. Dimana lagu Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan pada tanggal 28 Oktober 1928 saat kongres Pemuda II Batavia. Lagu Indonesia Raya menjadi penanda kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara Indonesia.
Karena bagi Indonesia penjajahan merupakan pengalaman pahit dan menyakitkan, karena proses kemerdekaan yang diraih melalui jalan panjang. Kemerdekaan yang digenggam dari tangan penjajah merupakan hasil perjuangan pahlawan bangsa, masyarakat Indonesia dan anugerah Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan yang Maha Esa.
Penjajahan di Indonesia tidak lepas dari kepentingan Belanda menguasai sumber alam Indonesia. Kekayaan alam yang dimiliki meliputi: Kekayaan laut, udara maupun darat, hal ini menjadi daya tarik penjajah menguasai Sumber Daya Alam (SDA) khususnya Kolonial Belanda yang memang cukup lama menduduki Indonesia kurun waktu 350 tahun.
Kemerdekaan sudah mencapai 76 tahun, bukan waktu sedikit untuk menata dan mengelola negara, mengurus negara diperlukan kedewasaan bersikap dan berpikir dari para pemegang kebijakan untuk menata sistem ketatanegaraan dengan baik dan benar. Keberhasilan menata Negara haruslah diselaraskan dengan visi & misi serta tujuan yang hendak dicapai.
Visi & Misi serta tujuan selayaknya mengedepankan kepentingan serta hak-hak masyarakat di atas kepentingan golongan/kelompok. Negara harus hadir dan memberikan kesejahteraan dan persamaan kepada seluruh lapisan masyarakat dari sabang sampai marauke, diantara persamaan hak warga negara yang diberikan yaitu: 1). Hak mendapatkan kejahteraan dan; 2). Hak memperoleh pendidikan layak.
Sudah selayaknya warga Negara mendapatkan kesejahteraan dan menjadi manusia bermartabat. Melalui pemimpin baik eksekutif maupun legislatif, dari tingkat pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota harus bisa memberikan kehidupan layak, dan memelihara fakir miskin melaui lembaga-lembaga yang sudah diatur Undang-Undang.
Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Selain Undang-Undang tentang jaminan sosial di atas, Negara harus juga memberikan perhatian khusus bagi fakir miskin dan anak terlantar agar dipelihara dengan baik. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara Negara”. Pasal-pasal itulah kemudian menjadi konstitusional bidang jaminan sosial, yang menegaskan bahwa jaminan sosial (Social security) merupakan hak (right) dan bukan merupakan hak istimewa (privilege).
Persamaan kedua yang tidak kalah penting adalah persamaan mendapatkan pendidikan yang layak, pendidikan yang didapatkan seluruh warga Negara tanpa membedakan dari mana ia berasal, suku, adat ataupun warna kulit, semua sama diperlakukan dihadapan Negara. Seyogyanya pendidikan menjadi pioritas utama, karena pendidikan akan melahirkan para cendikiawan, pemikir dan merubah peradaban lebih maju.
Kemajuan suatu bangsa tercermin dari sistem pendidikan serta infrastruktur/fasilitas penunjang yang diberikan negara. Dalam TAP MPR No IV tahun 1999 ada dua poin amanat Undang-undang, yaitu:
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
- Meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efesien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga dan seni.
Sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan dalam Pasal 11 ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta jaminan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi”.
Melalui semangat kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia, mari kita berpangku tangan untuk bersatu menyatukan persamaan langkah kedepan untuk Indonesia lebih Tangguh. Saatnya kita hilangkan perbedaan yang ada, satukan dengan dua warna bendera: Merah dan Putih. Jadikan Momentum hari ulang tahun sebagai intropeksi diri. Jangan sampai ada generasi anak bangsa putus sekolah, ditemukan gedung-gedung sekolah hancur dan ditemukan anak-anak terlantar di pertigaan atau diperempatan lampu merah.
Tunjukan kedaulatan Negara, indevendensi dan kepribadian bangsa yang mempunyai integritas Kita adalah tuan rumah di tempat sendiri, jangan sampai terbalik “Tuan Rumah jadi tamu, tamu menjadi tuan rumah”. Sudah cukup pengalaman rasa pahit dijajah dialami dan dirasakan. Akhir sebuah kata!!! “Jangan sampai bangsa ini dijajah bangsa sendiri”. (Bete)