Segi Umum Disiplin Hukum oleh Dadang, S.H., M.H Dosen STIH PAINAN.

Disiplin hukum lazimnya diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan sebagai kenyataan (Perilaku atau Sikap Tindak). Artinya disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun sebagai realitas. Hukum yang dirumuskan dalam bentuk ketentuan-ketentuan di perbagai Kitab Undang-Undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan hukum yang dicita-citakan. Hukum seperti ini disebutkan juga hukum dalam arti norma atau kaidah. Hukum adat, misalnya, yang merupakan hukum kebiasaan yang hidup (tetapi tidak dengan sendirinya senantiasa “adil”) merupakan kenyataan atau realitas hukum.

Pada dasarnya disiplin hukum bersegi ganda, yakni mencakup segi umum dan segi khusus. Segi umum disiplin hukum antara lain mencakup ilmu hukum, filsafat hukum, maupun politik hukum. Masing-masing disiplin hukum itu memiliki ruang lingkup tertentu.

Ilmu tentang kaidah hukum atau normwissenschaft antara lain, membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perumusan kaidah hukum. Kaidah-kaidah hukum abstrak dan kaidah hukum konkret juga disoroti oleh ilmu tersebut, di samping isi serta sifat kaidah-kaidah hukum. Selain itu, ilmu tentang kaidah hukum juga menelaah esensialia dalam kaidah hukum, maupun tugas atau kegunaan kaidah-kaidah hukum tersebut. Ilmu tersebut pada dasarnya juga meneliti perihal pernyataan kaidah hukum beserta tanda-tandanya. Karena kaidah hukum merupakan pedoman mengenai sikap-tindak yang pantas (atau “seyogya”), kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *