Tindak Pidana Penipuan
Oleh Ramses Terry
(Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Bidang UPA DPN PERADI)
Kejahatan penipuan atau disebut dengan bedrog (bhs belanda) diatur di dalam Buku ke II Bab yang ke XXV KUHP yang didalam rumusan Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. kuhp
Didalam Bab XXV KUHP tersebut dipergunakan kalimat Penipuan atau dapat disebut dengan bedrog atau oplichting, dikarnakan didalam Bab XXV KUHP tersebut mengatur sejumlah perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dan terhadap pelaku telah menggunakan perbutan yang bersifat tipu muslihat, rangkaian kebohongan dan nama palsu atau sifat palsu.
Kejahatan penipuan dalam bentuk Pokok diatur didalam Rumusan Pasal 378 KUHP yang dalam bahasa Belanda yaitu Hij die met het oogmerk om zich of een ander wederrechtelijk te bevoor delen, hetzij door het aannemen van een valse naam of van eene valse hoedanigheid, hetzij door listige kunstrgrepen, hetzij door een zamenweefsel van verdichtsels iemand beweegt tot de afgifte van eeig goed of tot het aangaan van eene schuld of het tenietdoen van eene inschuld wordt, als schuldig aan oplichting gestraft met gevangenisstrafvan ten hoogste viet jaren.
Berdasarkan rumusan Padal 378 KUHP dapat kita kemukakan atau dapat kita sampaikan bahwa penipuan yaitu barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum dengan mempergunakan nama palsu, atau dengan mempergunakan tipu muslihat atau rangkaian kata kata kebohongan, sehingga tergerak hati org lain untuk menyerahkan suatu benda, baik dengan mengadakan perjanjian utang atau menghapus utang piutang.
Didalam Rumusan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan ada empat cara yang didalam setiap pelaksanaannya yaitu terkait dengan
1. Mengunakan Nama Palsu
2. Menggunakan Sifat Palsu
3. Menggunakan Tipu daya atau Tipu Muslihat.
4. Menggunakan Rangkaian Kata Kata Kebohongan.
Oleh karena itu, cara cara yang diterapkan didalam rumusan Pasal 378 KUHP tidak perlu semuanya dipergunakan cukup satu saja dan atau bisa semuanya.
Terkait Penipuan yang dimaksud di dalam KUHP dan Penipuan yang dimaksud perdata yaitu wanprestasi (itu berbeda) sebagai contoh Saya sampaikan dalam Ilustrasi yaitu Doni meminjam uang kepada Danang sejumlah nilai lima juta (5 juta) dan akan dikembalikan tiga bulan kemudian, ternyata setelah lewat tiga bulan, Doni belum juga mengembalikannya, sehingga tindakan Doni belum terkasuk tindak pidana penipuan, melainkan ingkar janji atau wanprestasi, dikarnakan itu merupakan pinjam meminjam, tanpa ada orang lain yang mengetahuinya.
Sehingga dapat dibedakan antara ingkar janji atau wanprestasi dengan penipuan yaitu bahwa kebohongan dalam wanprestasi tidak mendahului kesepakatan atau perjanjian yang telah disepakati para pihak, karna kebohongan baru terjadi setelah batas kesepakatan kewajiban tidak terlaksana atau tidak selesai, sehingga kebohongan dalam suatu penipuan terdapat diawal dan kebohongan yang dimaksud menjadi salah satu cara yang digunakan dlm tindak pidana penipuan, agar sasaran penipu dapat tercapai.